Kasus Pengeroyokan Wasit di Piala Bupati Semarang 2024 Dilakukan Splitsing

UNGARAN, Lingkarjateng.id – Tim kuasa hukum korban pengeroyokan terhadap dua wasit  di kompetisi Piala Bupati Semarang 2024 melakukan splitsing atau pemecahan perkara tindak pidana.

Kuasa Hukum, Handrianus Handyar Rhaditya, mengatakan pengaduan yang kini menjadi laporan perkara tindak pidana di Polres Semarang, nomor B/1095/VI/RES.1.24/2024, itu dilakukan splitsing atau pemecahan perkara tindak pidana.

“Memang laporan ini kami splitsing jadi dua perkara tindak pidana, karena wasit atas nama Hadi Suroso atau Hadi Bola ini adalah anggota TNI aktif, dan Ridwan ini adalah wasit yang merupakan warga sipil. Meskipun locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa sama, namun tempus delicti-nya berbeda,” katanya, Rabu (5/6).

Adapun alasan splitsing atau pemecahan perkara, menurut Handrianus, karena tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa berbeda.

“Karena kejadian pengeroyokan yang dialami Hadi Suroso ini sekitar jam 16.30 WIB, sedangkan pengeroyokan yang terjadi kepada wasit satunya, yakni Ridwan Prayitno ini waktunya hampir menjelang waktu Magrib, dengan pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 KUHP Ayat 2,” tegasnya.

Handrianus juga menerangkan kepada Lingkarjateng.id, bahwa ada tiga orang terlapor pada perkara tindak pidana untuk wasit Hadi Suroso.

“Tiga orang terlapor dalam splitsing perkara tindak pidana wasit Hadi Suroso ini ada pemain yang inisialnya BP, RW, dan KM,” imbuh dia.

Sedangkan untuk splitsing perkara tindak pidana wasit Ridwan Prayitno, terduga pelaku yang dilaporkan cukup banyak.

“Untuk terlapor splitsing perkara tindak pidana wasit Ridwan banyak malahan, diantaranya ada WW, HS, IM. Lalu ada juga RW dan KM lagi karena mereka berdua melakukan dua kali kekerasan kepada wasit Hadi dan Ridwan. Lalu ada juga terlapor diantaranya penonton, tapi untuk beberapa penonton ini masih kami identifikasi, karena kami tidak begitu mengenalnya, tapi kalau pemain profesional kami sangat cukup mengenalnya,” jelas Handrianus.

Pihaknya mengatakan, dari 12 pemain di Daftar Susunan Pemain (DSP)  PS Putra Bakti Patemon ada beberapa pemain yang memang tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan dua wasit tersebut.

“Diantaranya pemain PS Putra Bakti Patemon yang tidak melakukan pengeroyokan adalah Joko Ribowo, Wahyu Pras, lalu si kembar Bagas Kahfa, dan Bagus Kahfi juga tidak melakukan, lalu Wahyu Debot juga tidak melakukan, jadi mereka ini tidak sebagai terlapor. Sedang lainnya, juga kami sedang kumpulkan bukti-bukti lagi, karena yang kami laporkan kami cukup hafal dengan nomor punggungnya,” bebernya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar– Lingkarjateng.id)

Similar Posts