Diringkus Polisi, Ini Identitas 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang berhasil menangkap 6 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), korban penyerangan salah sasaran di Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajah Mungkur pada Selasa, 17 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Keenam tersangka yang berasal dari dua grup gangster yaitu Allstars dan Witchel019 tersebut antara lain Riko Sandova (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara; Bagas Rizky (21) warga Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat; Ricky Putra Perdana (20) warga Kelurahan Manyaran, Semarang Barat; Roni Hasyim Prasetyo (22) warga Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan; Bagus Ardhi (22) warga Kelurahan Candi, Candisari; dan Ifan Bintang Timur (17) warga Kelurahan Sekaran, Gunungpati.

“Jadi ada tantang-tantangan antar grup yang bernama Allstars dengan grup bernama Witchsel019 untuk janjian melakukan tawuran. Namun kemudian yang menjadi korban adalah Muhammad Tirza yang tidak tau apa-apa,” ujar Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dalam siaran pers yang dilaksanakan di Kantor Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 September 2024.

“Korban perjalanan dari Gunungpati mau pulang ke rumahnya dan ketika di tengah-tengah perjalanan langsung dihajar menggunakan sajam secara membabi buta oleh para pelaku,” lanjutnya.

Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi H 5882 XY dan sejumlah senjata tajam yang dilakukan untuk tawuran serta menyerang korban salah sasaran.

Menurutnya, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) sebelum melakukan aksinya.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Riko dari grup Allstars menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan dan pembacokan bermula saat dirinya menerima pesan berisi tantangan dari grup Witchsel019.

“Awalnya saya dapat DM dari grup Witchsel019 3 lawan 3 orang terus minta TKP di Tumpang. Setelah saya sama rombongan sampai ke TKP yang dijanjikan, Witchsel019 tidak ada, terus saya dan rombongan niat untuk pulang malah ketemu Witchel019 di Sampangan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sewaktu grupnya bertemu rombongan Witchsel019, ternyata tidak sesuai kesepakatan di awal karena ternyata grup tersebut terlalu banyak. Ia dan kelompoknya pun kabur, namun malah dikejar sampai depan SPBU Jalan Kelud Raya.

“Setelah itu saya memberanikan diri untuk melawan, tapi saat melakukan pengejaran malah motor saya ketabrak sama motor korban terus korban jatuh. Terus saya tetap lanjut ngejar rombongan Witchsel019 disusul teman saya akhirnya. Ternyata di depan pom Jalan Kelud, dua teman saya malah mengeroyok korban dengan membacok. Saya ikut membacok bukan di orang yang meninggal, tapi mbacok teman yang membonceng korban,” ungkapnya.

Riko mengaku bahwa dirinya membacok karena korban ketika di jalan berada dalam satu rombongan dengan grup Witchel019. Sehingga, ia mengira bahwa korban menjadi salah rombongan dari Witchel019.

Atas kasus tersebut, para pelaku pembacokan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Similar Posts