Akhir Kasus Mafia Tanah di Sumowono Semarang, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sempat viral soal kasus mafia tanah di sejumlah daerah di Kabupaten Semarang, kini para korban bisa sedikit bernafas lega pasalnya tersangka telah diamankan oleh jajaran Polres Semarang.

Ia adalah DSC (55) warga Kota Semarang yang selama ini berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana atau hutang dengan menjaminkan serifikat tanah.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana dalam keterangannya di press release mengungkap kasus penipuan dan penggelapan itu telah memakan korban cukup banyak.

“Total ada 13 korban yang mengetahui sertifikat tanah milik mereka ini telah berganti nama pada 13 Oktober 2021. Dan yang menjadi korban diantaranya adalah Dawam (34) warga Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Kalau kejadian sudah terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020,” kata AKP Aditya dihadapan awak media, Kamis 25 April 2024.

Pihaknya kembali menjelaskan, jika korban yang bernama Dawam tersebut telah menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi untuk meminjam uang ke DSC senilai Rp 30 juta dengan jangka waktu peminjaman selama 2 tahun.

“Dan Dawam ini masih diwajibkan mengangsur sebanyak Rp 700 ribu per bulannya untuk membuat lunas uang yang ia pinjam kepada tersangka ini,” lanjutnya.

Setelah terjadi kesepakatan, korban Dawam ini kembali menemui tersangka DSC untuk proses pencairan uang.

“Setelah bertemu tersangka, Dawam pun mendapatkan uang yang ia pinjam dari DSC sejumlah Rp 30 juta, namun masih dipotong lain-lainnya, sehingga bersih Dawam hanya menerima Rp 18 juta ini dengan rincian Rp 3 juta dibayarkan korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan Rp 9 juta untuk alasan administrasi,” terangnya.

Kemudian, lanjut AKP Aditya, korban Dawam ini membubuhkan tanda tangan diselembar kertas perjanjian antara keduanya diketahui langsung oleh DSC.

“Namun ternyata, tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya dan bukanlah perjanjian hutang yang Dawam lakukan dengan tersangka in,” bebernya.

Karena tidak mengetahui hal tersebut, setelah mendapatkan uang pinjaman korban masih hanya membayar angsuran 1 kali yaitu tepatnya pada bulan Mei 2020.

Kemudian pada September 2021, korban melunasi hutang-hutangnya kepada DSC yakni dengan nomimal pelunasan Rp 154.500 juta.

“Karena keberatan si korban ini, akhirnya disepakati sebesar nomimal pelunasan diangka Rp 135 juta. Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka waktu antara bulan September-Oktober 2021, yaitu sebanyak Rp 60 juta, lalu dibayarkan lagi Rp 25 juta, dan Rp 25 juta, sehingga total Rp 110 juta,” kata AKP Aditya.

Kasat Reskrim itu kembali mengungkapkan, saat korban ingin melunasi kekurangan hutangnya yaitu Rp 25 juta, tersangka DSC ini tidak bisa ditemui bahkan dihubungi.

“Sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status kepemilikan sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank milik BUMN,” ungkapnya.

Setelah menemupuh berbagai cara akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023, selanjutnya ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu.

Dan pada tanggal 15 April 2024, korban berhasil diamankan oleh salah satu korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang.

“Setelah kami periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki, dan satu perkara atas nama pelapor yakni Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

Kepada pelaku DSC tersebut, terancam dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts