Pemkab Semarang Jamin Perlindungan Hukum ASN lewat LKBH Korpri

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Semarang telah resmi diluncurkan pada Rabu, 29 November 2023 di Gedung Kantor Bupati Semarang. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang.

“LKBH ini menggandeng Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Ngudi Waluyo. Sehingga dengan diluncurkannya lembaga tersebut kami harapkan dalam menjalankan tugas pokoknya ASN di Kabupaten Semarang tidak lagi ragu-ragu,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, Kamis, 30 November 2023.

Menurutnya, lembaga ini mendesak untuk segera diresmikan, karena sangat dibutuhkan para ASN.

“LKBH ini sebenarnya ingin kita adakan di tahun 2020, namun terbentur dengan pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan sejumlah permasalahan. Akhirnya baru bisa kami luncurkan di tahun 2023 ini,” katanya.

Ia pun berharap dengan adanya LKBH ini, para pegawai tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Karena kalau ragu-ragu ditakutkan akan menemui kendala dalam mengerjakan tugas-tugas pokoknya. Dibarengi dengan semakin bertambahnya usia Korpri ini diharapkan ASN di wilayah Kabupaten Semarang juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal lagi,” terangnya.

Meski demikian, Djarot menegaskan bahwa tidak semua masalah hukum bisa difasilitasi LKBH.

“Hanya masalah pidana dan perdata yang menyangkut tugas pokok dan fungsi yang hanya bisa difasilitasi melalui LKBH ini. Jadi kalau bentuknya pribadi, contoh narkoba, perceraian, dan pencemaran nama baik, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Prodi Hukum dan BKBH Universitas Ngudi Waluyo, Arista Candra Irawati mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kemitraan antara Universitas Ngudi Waluyo dengan Pemkab Semarang.

“Jadi ke depan harapannya ASN tidak takut lagi saat menjalankan tupoksinya. Dan kami yang juga pengampu di Prodi Hukum yang menaungi BKBH sudah memiliki kartu advokat lawyer. Sehingga bisa membantu pendampingan ASN dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts