Komplotan Pembobol Minimarket Asal Jaktim Beraksi di Kabupaten Semarang, 2 Diringkus 5 DPO

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Semarang berhasil diringkus anggota dari Satreskrim Polres Semarang.

Septian Nur (24) dan Luthfi Fadlan (25) warga Jakarta Timur berhasil ditangkap sementara lima pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terdiri dari laki-laki dan perempuan.

“Yakni tersangka PT, TT, RIS, RDG, dan YS. Kelima orang ini masih DPO. Dan untuk dua tersangka yang berhasil diamankan ini yakni Septian dan Fadlan mereka berperan sebagai supir yang menggunakan dua jenis mobil dari Jakarta menuju Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein pada Jumat, 16 Juni 2023.

Kasat Reskrim AKP Hussein membeberkan, saat melakukan aksinya ketujuh pelaku tersebut berbagi peran. Ada yang berperan menjadi supir, pengamat situasi, pengalih perhatian kasir, dan juga pengambil barang.

“Adapun barang-barang yang diambil pelaku dari lima minimarket dengan lokasi berbeda-beda di wilayah Kabupaten Semarang ini sebenarnya acak. Mulai dari kosmetik, snack, beras. Tapi yang jadi sasaran utama adalah barang-barang kosmetik,” ungkapnya.

Sedangkan pencurian pada Sabtu, 10 Juni 2023 di minimarket Bawen, Tuntang, Ungaran, dan dua kali di Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Semuanya minimarket yang disasar adalah Alfamart, jadi mereka ini setelah mencuri di satu toko minimarket tersebut, mereka bergerak lagi di Alfamart yang lainnya,” imbuh AKP Hussein.

Setelah melakukan aksi pencurian di minimarket diberbagai daerah di Kabupaten Semarang itu, dua mobil komplotan ini sempat berpisah dan bergerak menuju arah Surabaya.

“Namun sekembalinya mereka masuk di wilayan Jawa Tengah, tepatnya di Tol Banyumanik, Semarang, satu mobil berisi dua orang ini berhasil kami tangkap,” bebernya.

Sementara mobil lainnya yang berisi barang-barang curian dari lima minimarket itu ditinggalkan oleh lima tersangka DPO di wilayah Kabupaten Semarang.

“Dua mobil ini kita telusuri dulu pemiliknya, satu sudah terungkap yakni merupakan mobil rental karena ada STNK di dalam mobil dan milik orang Jakarta, satunya lagi masih ditelusuri lagi,” imbuhnya.

Tersangka Fadlan mengungkapkan bahwa ia dijanjikan oleh tersangka PT dengan status DPO, akan mendapat bayaran sebesat Rp 200 ribu per harinya.

“Saya hanya ditugasi sebagai supir saja dan dijanjikan akan dibayar Rp 200 ribu per harinya, tapi belum dibayar sudah tertangkap dulu,” jelasnya.

Ia mangku hanya ikut kelompotan lainnya dan tidak mengetahui lokasi yang menjadi sasaran pencurian.

“Dan ini baru pertama saya lakukan karena saya diajak kerja sama PT itu, dan kalau soal sasaran saya tidak tahu, dan tugas-tugas lain pun tidak tahu, karena tugas saya hanya supir saja,” kata pria yang sebelumnya menjadi pengangguran di Jakarta itu. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts