Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Jateng Terapkan Aturan Khusus

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng), Paulus Widyantoro, mengungkapkan bahwa mantan napi (narapidana) bisa mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, KPU Jateng menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh mantan napi yang mau mendaftar bacaleg.

“Jadi yang dilihat itu ancaman hukumannya, bukan vonisnya. Ancaman hukuman kalau perbuatan ini di KUHAP ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, maka itu harus ada jeda 5 (lima) tahun setelah dia selesai menjalani hukuman, itu catatannya,” jelas Widyantoro, pada Senin, 1 Mei 2023.

Widyantoro menyebutkan bahwa mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg harus sudah dinyatakan bebas murni dengan jeda selama lima tahun.

“Jedanya lima tahun dari bebas murni, bukan hanya keluar dari penjara. Bisa jadi keluar penjara masih menjalani pidana asimilasi atau bebas bersyarat,” terangnya.

Bebas murni yang dimaksud itu yakni tidak ada urusan administrasi lagi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, pelaku kejahatan korupsi juga masih bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kontestasi Pemilu.

“Kalau korupsi ‘kan masih lima tahun, karena kalau korupsi ancaman hukumannya biasanya sekurang-kurangnya, batasnya kan tidak ada batasnya, itu masih dianggap 5 (lima) tahun, jadi masih boleh,” sebutnya.

Meskipun tetap ada jeda selama tahun, mantan narapidana yang hendak mendaftar caleg harus tetap mengumumkan dirinya kepada masyarakat.

Terkhusus untuk mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan proses pengawasan terhadap mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilu.

“Tentu Bawaslu akan melakukan proses pengawasan, apakah syarat seperti itu sudah terpenuhi atau belum, termasuk ketika dia memiliki latar belakang seperti itu harus menyampaikan pengumuman secara terbuka pada publik,” tandasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)

Similar Posts