328 Ribu Warga Jateng Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena alasan tertentu bisa meminta pindah daerah pemilihan. Untuk keperluan tersebut KPU Provinisi Jateng memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono Senin, 22 Januari 2024 menjelaskan jika KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Pemilih yang sudah masuk dalam DPT bisa meminta pindah pemilih karena alasan tertentu, dan kami fasilitasi,” ujar Handi.

Untuk tatacara dan prosedurnya pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas). KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Saat ini tercatat di 35 Kabupaten dan Kota sebanyak 328 ribu pemilih masuk dan keluar di wilayah Jawa Tengah.

“Jawa Tengah ada sekitar 328 ribu warga yang keluar dan masuk di 35 kabupaten dan kota, terbesar Kota Tegal sebanyak 37.237 pemilih masuk dan keluar DPT dari wilayah sebelumnya,” lanjutnya.

Untuk alasan pindah pemilih bervariasi diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, pindah domisili.

Dikatakan Handi pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan calon anggota DPR, jikapindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi di daerah pemilihan DPR.

Kemudian calon anggota DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Calon anggota DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts