Taman Kampung Kali Kumuh, Wali Kota Semarang Sebut OPD Saling Lempar Tanggung Jawab

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu belum lama ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah taman di kawasan Kampung Kali, Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Dalam sidak tersebut, Mbak Ita sapaan akrabnya, menemukan adanya kerancuan tanggung jawab persoalan perawatan taman perkotaan.

Mbak Ita menilai, faktor tersebut yang menyebabkan banyak taman-taman di Kota Semarang kurang terawat, kumuh, dan merusak pandangan. Rumput-rumput liar tumbuh subur, pedestrian di sekitar taman rusak, hingga minimnya kebersihan.

Ia pun mengevaluasi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani taman perkotaan. Termasuk perihal pemeliharaan pedestrian dan kebersihannya.

“Saya melihat Kampung Kali ini salah satu jalur utama di tengah kota. Banyak orang lewat sini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan pencari kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet,” ujar Mbak Ita saat ditemui usai sidak.

Menurutnya, taman perkotaan merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Sementara, pedestrian berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Namun untuk segi kebersihan, pedestriannya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan tamannya tanggung jawab Disperkim.

Mbak Ita melihat adanya kurang koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya. Di lapangan misalnya, taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan karena kebersihan taman bukan kewenangan DLH. 

“Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, ijir-ijiran. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya ‘kan bisa dibersihkan sekalian,” tegasnya.

Atas permasalahan tersebut, ia meminta koordinasi antar-OPD lebih ditingkatkan dalam perawatan taman-taman.

“Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal sesuai aturan, pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin saling lempar tanggung jawab,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowo berjanji akan berkomunikasi tentang penanganan taman perkotaan dengan sejumlah dinas terkait.

“Kami juga akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga masing-masing kewenangannya,” tutur Yudi. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts