Berpotensi Gulingkan UMK Jateng 2024, Serikat Pekerja Tuntut Apindo Cabut Gugatan di PTUN

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu, 12 Juni 2024. Demo tersebut sebagai bentuk tuntutan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah untuk segera mencabut gugatan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2024.

Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya bersama para elemen buruh ikut mengawal sidang gugatan yang dilakukan oleh Apindo Jateng terhadap UMK Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota untuk tahun 2024.

“Menurut kami Apindo ini tidak punya alasan apa pun terkait menggugat posisi UMK yang sudah ditetapkan kepada bapak Pj Gubernur. Ia (Apindo) beralasan bahwa ada dua kabupaten/kota yaitu Kota Semarang dan Jepara yang melanggar aturan PP 51,” ujarnya usai mengikuti sidang di Kantor PTUN Kota Semarang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Ia menyebut bahwa Apindo harus belajar terkait regulasi. Pihaknya mengatakan di aturan PP 51 sudah ada kesepakatan kepada pengusaha di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara bahwa tidak ada satu pun pengusaha melayangkan surat keberatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah sebelum tanggal 30 November 2023.

“Intinya harus segera dicabut gugatan oleh Apindo Jawa Tengah terkait gugatan yang dilayangkan di PTUN Ini. Di dalam sidang tadi juga disampaikan bahwa Apindo tidak punya wakil di Jepara. Terus Apindo ini mewakili siapa? Nah pertanyaan-pertanyaan seperti ini menurut kami hanya basa-basi. Makanya kita akan kawal jangan sampai upah ini digugat sehingga bisa turun kembali ke tahun 2023. Kami minta kepada majelis PTUN untuk diputuskan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, koordinator lapangan Lukman Hakim menyebut jika objek gugatan yang dilayangkan Apindo tentang SK Gubernur dikabulkan oleh majelis, maka upah para buruh akan berkurang dan mempengaruhi kesejahteraan kaum pekerja.

“Daya beli masyarakat semakin menurun, sedangkan kebutuhan pokok semakin meningkat bagi kami dari kawan-kawan buruh. Tidak ada kata lain selain kita melawan dan mengawal dengan aksi. Apa yang menjadi proses saat ini tetap kita ikuti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Similar Posts