27 Saksi Diperiksa terkait Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Brebes melakukan pemeriksaan pada 27 saksi termasuk 7 pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 253 Ruas Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu, 18 September 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan saksi tersebut ditujukan untuk mengetahui secara detail yang terjadi dalam kecelakaan beruntun yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi investigasi scientific yang juga tengah dilakukan saat ini,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Minggu, 25 September 2022.

Ia merinci para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 7 pengemudi mobil, 1 petugas tol, 3 petugas patroli jalan tol, 7 petugas mobil derek, 1 petugas rescue, 1 petugas medis, 2 pedagang di rest area 252 dan 2 polisi Patroli Jalan Raya.

“Ada 7 pengemudi yang sudah menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 13 Kendaraan Tabrakan Beruntun

Dirinya menambahkan, berdasar data yang dihimpun penyidik Polres Brebes, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol KM 253 tersebut ada 9 mobil.

“Setelah didatakan penyidik, kendaraan yang benar-benar terlibat dalam kecelakaan beruntun atau karambol di km 253 ruas Tol Pejagan-Pemalang ternyata ada sembilan,” jelasnya.

Sembilan kendaraan tersebut, rinci Kabid Humas, antara lain Daihatsu Xenia plat G 1301 BK, Chevrolet Spin plat D 1782 XU, Truk Box Isuzu plat B 9076 UCG, Honda Civic plat B 27 SLI, Toyota Innova plat G 9133 QC, Toyota Calya plat B 1466 UIK, Toyota Fortuner plat H 1236 IP, Mitsubishi Expander H 8538 YP serta Suzuki Ertiga plat B 1781 DS.

“Rata-rata kondisinya mengalami kerusakan serius,” tuturnya.

Penyidik laka lantas, kata Kabid Humas, saat ini tengah mendalami bukti CCTV, hasil keterangan saksi, olah TKP beserta sejumlah temuan lain di lapangan.

Hasil pendalaman tersebut, tambah dia, akan digabungkan serta dibahas dalam forum gelar perkara.

Lebih lanjut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau agar pengguna kendaraan di jalan tol mematuhi batas kecepatan, selalu menjaga jarak antar kendaraan serta tetap waspada saat mengemudi.

“Manfaatkan juga rest area bila pengemudi mengantuk atau merasa lelah. Bila semua aturan dipatuhi, maka potensi kecelakaan dapat dikurangi,” imbuhnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Similar Posts