Peredaran Narkoba 52 Kilogram Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Terungkap di Jateng

SEMARANG, Lingkarjateng.idEmpat tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa 52,08  kilogram sabu dan 35.050 buktir ekstasi.

Mereka berinisial TO, RW, PR serta GDA, mereka adalah pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  saat memimpin konferensi pers pada Jumat, 23 Februari 2024 menegaskan para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir,” katanya kepada awak media.

Pihaknya menjelaskan tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 kemudian melakukan pengembangan intensif hingga akhirnya terhadap tersangka PR dan tersangka GDA berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, beserta barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi. 

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Selain barang bukti berupa sabu dan ekstaksi, polisi juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” imbuhnya.

Keempat tersangka kini diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts