Was-Was Kecelakaan di Simpang Bawen, Warga Minta Dibangun Flyover

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Warga meminta pemerintah membangun flyover di Simpang Bawen. Hal ini buntut terjadinya kecelakaan maut yang terjadi di titik itu pada Sabtu, 23 September 2023.

“Harus ada flyover supaya aman. Apalagi kalau dari Bawen ke arah Salatiga ‘kan ini jalannya turunan, bahaya sekali kalau ada kendaraan rem blong lagi. Kejadian ini tidak baru ini, sudah berulang ‘kan, makanya mending dibangunkan flyover di sini,” ujar salah satu pengendara yang sering melintasi Simpang Bawen, Hari Mulya (32), Kamis, 28 September 2023.

Ia mengaku selalu was-was ketika melewati daerah itu. Apalagi, daerah itu sering dilintasi kendaraan besar.

“Kalau tidak salah tahun lalu juga ada kecelakaan seperti ini, yang cukup besar dan ada korban meninggalnya. Makanya kami ingin pemerintah bisa membangunkan flyover di Simpang Bawen ini,” bebernya yang juga merupakan seorang pegawai perusahaan swasta di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang Tri Martono menjelaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pembangunan flyover di Simpang Bawen.

“Belum, kalau flyover. Karena saat ini masih untuk flyover masih mengacu pada rencana Jalan Tol Bawen-Jogja itu. Tapi, kalau flyover terkait dengan kejadian laka maut di Simpang Bawen itu belum ada,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan flyover masih belum bisa mengatasi permasalahan kecelakaan yang sering terjadi di Simpang Bawen.

“Karena permasalahan ini ‘kan di situ ada traffic light, di situ kendaraan berhenti dan jalannya memiliki kountur turunan dari Bawen. Justru hal itulah yang harus dihindari dengan strategi dari Kapolres Semarang dan Kasatlantas Polres Semarang, bahwa nanti traffic light itu dihilangkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa lajur itu merupakan jalan nasional. Sehingga penanganannya, termasuk terkait flyover harus izin dengan instansi terkait di pusat.

“Di situ juga ada Terminal Bawen, di mana terminal itu di bawah naungannya ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat. Sedangkan, untuk membuka pembatas jalan pun bukan kewenangan kami, tapi kewenangannya ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sehingga harus ada izin di sana,” ujarnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id) 

Similar Posts