Terima Paket 2,8 Kg Sabu, Mantan TKI Malaysia Disergap BNNP Jateng

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Residivis kasus narkotika yang juga mantan TKI (tenaga kerja Indonesia) kembali disergap lantaran ketahuan menerima paket sabu-sabu seberat 2,8 kilogram dari negara Malaysia. Penyelundupan ini diduga masih berkaitan dengan kasus pada Okotober 2021 lalu yang melibatkan bandar besar jaringan Madura-Malaysia.

Penyelundupan sabu ini terungkap oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya satu barang kiriman dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Barang tersebut diperiksa menggunakan citra X-ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil DJBC Jateng DIY di sebuah gudang logistik perusahaan jasa titipan di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Tersangka adalah Ahmad Faisol, warga Lumajang, Jawa Timur. Ia diketahui berperan sebagai penerima paket sabu tersebut. Faisol diamankan dalam penyergapan di sekitaran pasar Randuagung, Lumajang pada Jumat, 16 September 2022 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam satu koli barang kiriman kargo laut barang pindahan, kedapatan dua jeriken. Ketika diteliti terdapat bungkusan kristal bening dengan berat bruto kurang lebih 2.885 gram,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Anton Martin, pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Ia membeberkan, penyelundupan ini mirip dengan pengungkapan kasus narkotika sebesar 5 kilogram tahun lalu. Tersangka diduga mempelajari modus penyelundupan agar tidak terdeteksi oleh petugas bea cukai.

“Jadi jeriken ini dicampuri baju-baju dan diberi aroma supaya tidak terdeteksi anjing pelacak. Kemudian juga dilapisi lapisan tertentu supaya tidak terdeteksi oleh X-ray. Tapi Alhamdulillah kita mendeteksinya lewat profilling, dan kayaknya ini mirip pengungkapan sebesar 5 kg tahun lalu. Jadi kadang dia mempelajari modus,” sambungnya.

Dari uji narkotes didapati hasil reaktif Methamphetamine yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian sampel pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas. Hasilnya, diketahui positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine alias narkotika jenis sabu.

“Barang bukti telah diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengamanan dan penelitian lebih lanjut,” ucapnya.

Atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery bersama tim dari BNNP Jawa Tengah. Kasus penyelundupan narkotika dengan beragam modus ini juga sudah beberapa kali ditemukan pada tahun 2022.

“Tahun ini kita sudah lima kali, hampir 11 kg (sabu). Tahun sebelumnya juga banyak, dari tahun 2020 ada belasan. Kalau sebelumnya ‘kan modusnya dibelokan ke kota lain dulu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Arif Dimyati mengatakan penyergapan penerima paket sabu itu tidak mudah karena alamat penerima masuk dalam kawasan merah.

“Penyergapan dan penangkapan itu tidak mudah. Karena di alamat penerima ini ternyata merupakan kawasan merah, kawasan yang perlu kita antisipasi adanya perlawanan terhadap petugas. Sehingga, kita dua hari sebelumnya sudah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” bebernya.

Pelaku selanjutnya digelandang ke BNNP Lumajang untuk dilakukan interogasi sementara. Setelah itu dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan sementara, Ahmad Faisol mengakui menerima barang tersebut milik seseorang bernama NH. Tersangka ini adalah residivis pada kasus yang sama pada tahun 2016 dan jaringan ini ternyata masih punya kaitan pada pengiriman sabu seberat 5 kilogram pada Oktober 2021 yang disematkan pada lukisan kaligrafi.

“Waktu itu paket tidak diambil. Dan 11 bulan kemudian, jaringan yang sama dengan rute Malaysia-Semarang-Madura kembali beroperasi,” imbuhnya.

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Akibat kasus ini tersangka diancam pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan pengakuan sementara ini, pelaku mengakui baru pertama kali menerima barang dari Malaysia. Meski demikian, BNNP masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya terkait kasus ini. 

“Pengakuannya baru sekali. Tapi dia sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkotika di Lumajang, tahun 2016, dihukum 3 tahun. Kalau dulu kasusnya lokalan saja, dia pengedar. Dia dulu juga TKI,” bebernya.

Terkait NH, Kunarto menyampaikan bahwa NH merupakan bandar besar jaringan Madura-Malaysia. Petugas saat ini juga masih memburu NH, dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Modus jaringan Malaysia ini pun, Kunarto mengatakan pelaku menggunakan wilayah Jawa Tengah sebagai basis transit. 

“Dia membelokan rute, tidak langsung ke Jawa Timur. Barang nanti diedarkan di Jawa Timur. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diedarkan sebagian kembali ke Jawa Tengah. Karena jaringan yang kita ungkap itu beberapa kali juga pernah ngambil di Jawa Timur, dibawa ke Jawa Tengah,” tutupnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Similar Posts