Cegah Macet, Pemkot Semarang Sediakan Alternatif Tempat Bagi Takjil Puasa

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil untuk berbuka puasa maupun sahur bersama di jalanan karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Sudah ada perwalnya (peraturan wali kota, red.), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan,” ungkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu, 22 Maret 2023.

Sebagai gantinya, Mbak Ita sapaan akrab Wali Kota Semarang, pihaknya akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sambut Ramadhan 1444 H, Karnaval Dugderan Kota Semarang Digelar Lebih Meriah

“Kami mengimbau pada saat buka atau sahur (bareng, red.), kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak,” ujarnya.

Kegiatan pembagian makanan buka puasa maupun sahur yang biasanya dilakukan di pinggir-pinggir jalan ditarik ke titik-titik yang sudah disiapkan. Salah satunya di balai kota.

“Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut,” jelasnya.

Rekayasa Lalu Lintas Karnaval Dudgeran Kota Semarang, Warga Keluhkan Macet

Mbak Ita menambahkan, seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pembatasan sebagaimana ketika pandemi Covid-19.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.

“Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, musala, langgar,” tuturnya.

Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Similar Posts