Pelaku Pencurian di SD Sumogawe 01 Getasan Diringkus, 1 DPO

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jajaran Polsek Getasan berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencurian di SD N Sumogawe 01 di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar jam 18.15 WIB petang. Aksi pencurian pertama kali diketahui penjaga keamanan sekolahan, Marsudi (37) warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto mengungkapkan bahwa ada dua pelaku dalam kasus pencurian berupa sarana prasarana (sarpras) di sekolah dasar tersebut.

“Satu berhasil kami amankan atas inisial US (40) warga Kecamatan Kebong Agung, Kabupaten Demak. Sedangkan seorang lagi berinisial PJ (37) diketahui warga Kabupaten Demak juga kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil kabur saat itu,” katanya dihadapan awak media.

Kronologi terjadinya kasus pencurian, kata Iptu Ari, berawal saat penjaga keamanan sekolah yakni Marsudi yang mendengar suara orang berbicara di dalam ruang perpustakaan sekolahan.

“Saat itu, penjaga keamanan ini, Marsudi hendak akan menyalakan lampu sekolahan. Ketika sampai di area perpustakaan ia mendengar ada suara orang ngomong yang diketahui Marsudi berasal dari dalam ruangan perpustakaan,” lanjutnya.

Mendengar ada suara orang dari dalam ruang perpustakaan, Marsudi memberitahu salah satu rekannya yakni Aditya (22) yang kebetulan ada di sekitar sekolahan.

“Setelah memberitahu rekannya, Marsudi dan Aditya menghubungi kepala sekolah SD N Sumogawe 01, yakni Joko Sutrisno (51) dan juga anggota kami dari Polsek Getasan,” bebernya.

Sembari menunggu kedatangan pihak aparat sampai ke lokasi kejadian, mereka mencoba mendekati ruang perpustakaan untuk memastikan suara tersebut.

“Namun saat mendekati ruang perpustakaan, para pelaku diduga sadar akan kedatangan ketiga orang ini. Kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela,” lanjut Iptu Ari.

Ketika mencoba melarikan diri, pelaku sempat adu dorong dengan saksi Marsudi di daun jendela. Dan dari kejadian itu diketahui bahwa pelaku ada dua orang.

“Jadi pelaku yang diketahui saksi lainnya ini ada dua orang saling adu dorong dengan saksi Marsudi. Karena kalah kekuatan, akhirnya pelaku dapat melarikan diri melalui jendela. Namun saat itu juga, penjaga sekolah itu berteriak sehingga membuat warga berdatangan,” sebutnya.

Jajaran Polsek Getasan sampai di lokasi kejadian juga langsung mengejar pelaku. Namun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan.

“Satu pelaku ini kami berhasil amankan di sekitar lokasi kejadian, dan kami juga dibantu warga saat itu mencari pelaku satunya lagi namun belum ketemu, dan dia berhasil melarikan diri. Kemudian satu pelaku ini atas nama US kami gelandang ke Mapolsek Getasan,” katanya.

Sementara menurut keterangan pelaku US, keduanya berhasil masuk ke ruang perpustakaan sekolah SD N Sumogawe 01 dengan cara mencongkel jendela yang ada di ruangan tersebut.

“Kami congkel jendela di perpustakaan itu, lalu pintu tralis besinya kami rusak, sehingga kami bisa masuk ke ruangan itu. Niatnya mau mencuri barang-barang berharga di ruangan itu,” jelas pelaku US.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan 3 buah obeng, 2 buah alat tatah kayu, dan sepeda motor matic merk Honda beat dengan Nopol K 3402 BDF.

Kemudian barang curian yang belum sempat dibawa kabur berupa 1 unit LCD Proyektor warna putih merk NEC beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna hitan merk OPTOMA beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna Putih VIEW SONOC beserta tasnya, dan uang tunai Rp. 37.000, yang berhasil diambil pelaku dari lemari penyimpanan.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 Ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts