Kecewa UMK Kabupaten Semarang 2024 Naik 4,08 Persen, Buruh bakal Audiensi ke Bupati

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Penetapan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, UMK Kabupaten Semarang 2024 ditetapkan naik 4,08 persen atau menjadi Rp 2.582.287 dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.480.988.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang Sumanta yang juga tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mengaku kecewa dengan keputusan UMK Kabupaten Semarang 2024.

“Yang jelas kami kecewa soal keputusan UMK 2024 ini, khususnya di Kabupaten Semarang, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami dan juga pemerintah masih beracuan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami kecewa sekali,” ujar Sumanta di Ungaran, Jumat, 1 November 2023.

Ia pun menyatakan bakal segera menagih janji DPRD Kabupaten Semarang terkait rekomendasi dukungan kepada para pekerja yang tergabung dalam Gempur.

“Kami akan menagih janji rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang terkait tuntutan kami, karena kemarin ketika kami audiensi dengan para dewan di DPRD Kabupaten Semarang kami meminta rekomendasi, dukungan dari DPRD terkait tuntutan kami. Jadi kami akan segera menagih janji itu ke DPRD Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Sumanta menceritakan bahwa pada tanggal 21 November 2023, semua anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja dan buruh di Kabupaten Semarang pada saat rapat penetapan UMK 2024 melakukan walk out dari forum sidang.

“Artinya memang hasil kesepakatan atau rekomendasi Dewan Pengupah Kabupaten (DPKab) tidak bulat sepakat dan kami menunggu dipanggil Bupati Semarang untuk rembug ulang rekomendasi tersebut. Namun ternyata Bupati Semarang sudah memutuskan untuk diusulkan ke provinsi dan ini tentu kami kecewa sekali. Oleh karena itu, rencananya kami akan melaksanakan audiensi ke Bupati Semarang untuk klarifikasi karena ada beberapa daerah penetapannya di atas PP Nomor 51 Tahun 2023,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan bahwa usulan UMK Kabupaten Semarang 2024 untuk penghitungannya sudah ditentukan sesuai dengan aturan.

 “Kalau para pekerja meminta untuk ditinjau ulang, ya memang mereka harus mengerti regulasinya seperti itu. Kami pun sulit untuk melakukan penghitungan ulang, karena sekali lagi sudah ada aturannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bondan meminta para pekerja kaitannya dengan UMK 2024 khususnya di Kabupaten Semarang untuk memahami kondisi perekonomian yang terjadi. Menurutnya, tidak hanya di Kabupaten Semarang, namun seluruh Indonesia masih berusaha bangkit usai pandemi Covid-19.

“Ya kami minta kepada para pekerja untuk memahami kondisi perekonomian kita yang belum sepenuhnya bangkit. Ditambah lagi soal penetapan UMK ini sudah ada rumus penghitungannya, jadi ya harus dipahami. Kecuali memang ada perubahan di regulasi yang menentukan UMK dari pemerintah pusat, baru kita sesuaikan,” tuturnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts