Biro Hukum Setda Jateng Siap Tampung Aspirasi soal Hasil Penetapan UMK 2024

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 atas rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jateng.

Kendati sudah ditetapkan, pihaknya menyatakan terbuka dalam menampung aspirasi dan siap menyampaikannya ke Pj Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan untuk mekanisme perubahannya akan dikomunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota dalam hal ini Bupati dan Wali Kota.

“Beberapa kali kami sampaikan bahwa Jateng memang terendah tapi dalam hal ini antara Jateng dan Jabar, kenaikannya sudah tinggi Jateng. Jateng 4,03 persen, Jabar masih 3,9 persen. Jadi ini makin lama kalau iklim investasi bagus, buruhnya meningkat dengan bagus, ini nanti akan seimbang,” tuturnya saat dihubungi di Semarang, Jumat, 1 Desember 2023.

Ia menyebut, ada dua kabupaten/kota yang kenaikan UMK 2024 di atas rata-rata yaitu Kota Semarang sebesar 6 persen dan Kabupaten Jepara 7,8 persen.

Sementara untuk Kabupaten Purbalingga, Purworejo, Batang, dan Magelang itu setelah menggunakan PP 51 ternyata di bawah inflasi. Sehingga Gubernur Jateng harus mengacu sesuai inflasi dengan ketentuan pasal 26 maka angkanya menjadi sedikit dinaikkan.

“Kemudian dari itu semua, disimpulkan bahwa beberapa poin dari kabupaten/kota sudah kita akomodasi semua dan yang naik di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Gubernur telah meminta ketegasan kepada Wali Kota dan Bupati. Apakah sudah dikomunikasikan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)? Ternyata sudah. Intinya mereka (Apindo) sepakat dan siap untuk memberikan gaji sesuai itu,” jelasnya.  (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts