Ini Tanggapan Disdikbud Jateng Soal Syarat KK Minimal 3 Tahun untuk PPDB 2024

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Banyak orang tua calon siswa yang masih bingung mengenai prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, terutama mengenai persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal  tiga tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III PPDB Provinsi Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan bahwa regulasi umum PPDB SMA/SMK melalui jalur zonasi atau domisili terdekat mensyaratkan KK berumur minimal satu tahun.

Namun, calon peserta didik dengan KK berumur kurang dari satu tahun tetap dapat mengikuti jalur zonasi dengan beberapa kondisi tertentu.

“Jika KK berumur kurang dari satu tahun, tidak ada perubahan domisili baik anak maupun orang tuanya, tetapi ada kondisi update KK, maka dia bisa ikut jalur zonasi atau jalur domisili terdekat,” ujar Sunarto di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Rabu, 12 Juni 2024, sore.

Sunarto menerangkan, jika ada penambahan anggota keluarga atau salah satu anggota keluarga menikah, KK yang berumur kurang dari satu tahun masih dapat digunakan jika ada pembaruan.

“Misalnya ada tambahan anggota keluarga, seperti adik baru, atau ada anak yang menikah dan menantunya masuk ke KK tersebut. Jadi, KK-nya bisa berumur kurang dari setahun, tetapi tidak ada perubahan domisili pada anak dan orang tua tersebut,” jelasnya.

Sunarto juga menjelaskan bahwa aturan baru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB menjadi dasar mengenai syarat KK minimal tiga tahun pada PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah.

 “Turunan dari Pergub tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 420/04794 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun 2024/2025. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa jika calon peserta didik telah tinggal atau berdomisili selama tiga tahun atau lebih, meski tinggal dengan siapa pun, dia tetap bisa memilih jalur zonasi,” ujarnya.

Sunarto menegaskan, syarat KK minimal tiga tahun jika peserta didik tidak tinggal dengan orangtuanya hanya berlaku di Jawa Tengah.

“Tanpa Pergub tersebut, anak yang sudah tinggal dengan orang lain selama tiga atau bahkan lima tahun lalu tidak bisa mendaftar di jalur zonasi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Similar Posts