Digelar November, Begini Tahapan dan Jadwal Pilkada Jateng 2024

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Total terdapat 37 provinsi yang akan mengikuti Pilkada pada 27 November 2024, salah satunya Provinsi Jawa Tengah.

Saat ditanya mengenai tahapan Pilkada Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Jawa Tengah, Divisi Teknis KPU Jateng M Machruz mengatakan pihaknya sudah ada runtutan regulasi dari KPRI PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Ketika hal itu sudah ada secara tahapan-tahapan, baik itu persiapan maupun penyelenggaraan, disitu sudah ada jadwal-jadwal tahapannya seperti kalau kita bicara salah satunya Pemuktahiran Data Pemilih itu diawali pada tanggal 31 Mei 2024 sampai nanti berakhir di September,” ujarnya saat di hubungi, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu, dikatakan dia, tahapan lainnya adalah perencanaan, penyusunan peraturan dan tahapan pendaftaran Pemantau Pemilu, yang tentunya tidak dibatasi jumlah pemantaunya, asalkan saat mendaftar dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

“Kita tidak kemudian membatasi jumlah Pemantau ya. Ketika ada lembaga pemantau mendaftar, kemudian itu memenuhi syarat, kemudian kita berikan akreditasi, ya itu Lembaga Pemantau yang bisa melakukan pemantauan. Untuk syarat, yang jelas adalah lembaga yang terdaftar di pemerintah, pendanaannya jelas, kemudian lokasi pemantauannya mau dimana, kemudian terakreditasi di masing-masing KPU,” terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk tahapan Pilkada Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Jawa Tengah, sampai saat ini masih dalam tahapan penentuan lembaga Pemantau, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun daerah Kota Kabupaten.

“Sekarang itu tahapannya baru pendaftaran Pemantau ya, yang mulai kemarin tanggal 27 Februari 2024, maka kami serentak KPU Provinsi, Kabupaten-Kota mengumumkan untuk pendaftaran Pemantau sesuai jenjangnya. Kalau untuk Pemantau Pilgub ya pendaftarannya ke kami, KPU Jateng, akreditasinya juga ke Kami. Kalau Pemilihan Bupati atau Pemilihan Wali Kota ya ke KPU Kabupaten Kota masing-masing,” paparnya.

“Untuk pendaftaran pasangan calon sendiri,di mulai sekitar tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024,”lanjutnya.

Detail Jadwal Pilkada Tahun 2024 yang diterbitkan oleh KPU RI

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024
  3. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  4. Penetapan pasangan calon 22 September 2024
  5. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  6. Pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts