Resmi Diambil Alih Disdag Kota Semarang, LPMK Dilarang Pungut Restribusi PKL Lagi

SEMARANG, Lingkarjateng.id Pungutan atau penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang awalnya dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau RW setempat, akhirnya diambil alih oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan LPMK yang selama ini menarik retribusi tanpa izin, dan mengambil alihnya.

Diakuinya, sebelumnya ada banyak LPMK dan RW yang menarik retribusi kepada PKL yang berjualan di wilayah setempat, padahal penarikan retribusi PKL adalah kewenangan Disdag.

Saat ini, kata dia, hanya tinggal sebagian kecil LPMK yang belum melakukan koordinasi dengan Disdag terkait penarikan retribusi PKL tersebut.

Secara prinsip, Disdag meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi, mengingat retribusi PKL menjadi salah satu pemasukan PAD Disdag yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 68 miliar.

“Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp 68 miliar pada tahun ini bisa mendekati target,” kata Fajar di Semarang, Senin, 17 Juli 2023.

Selain itu, Fajar juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag untuk bersikap tegas dan bisa segera melaporkan jika memang terjadi pelanggaran, termasuk jika ada LPMK yang masih menarik retribusi.

“Nyatanya, penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini, mulai berjalan baik. Hanya tinggal 1-2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini ada sekitar tujuh LPMK yang sudah di bawah koordinasi Disdag dari sembilan LPMK yang selama ini menarik retribusi kepada PKL.

“Kami tidak menutup mata, LPMK masih bisa menarik uang kebersihan atau uang keamanan ataupun uang parkir. Tapi retribusi tetap ranah Dinas Perdagangan,” terangnya.

Disdag Kota Semarang tengah mendata PKL-PKL agar seluruhnya masuk dalam surat keputusan (SK) wali kota sehingga retribusi bisa masuk dan menambah PAD sesuai target yang diinginkan. Jika pada SK Wali Kota tahap pertama sudah ada 9.000 PKL yang terdata, lanjut dia, maka untuk SK tahap kedua akan menetapkan 10.000 PKL.

“Jadi, total nanti ada 19.000 PKL yang akan kami tarik retribusi. Saat ini, kami minta Seksi Trantib (kelurahan) untuk mengirimkan data PKL di wilayahnya. Mudah-mudahan Agustus 2023 sudah bisa terlaksana,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Similar Posts