Demo di Kantor Gubernur Jateng, Massa Buruh Sampaikan 3 Tuntutan

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh di Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen pekerja lainnya melakukan demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 21 September 2022. Dimulai jam 14.30 WIB, massa buruh menyuarakan tiga tuntutan, salah satunya menolak dengan tegas kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).

Tiga tuntutan itu di antaranya penolakan kenaikan harga BBM, meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta kerja beserta turunannya, meminta agar pemerintah menaikkan UMK tahun 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebesar 13 persen.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menjelaskan bahwa tujuan demo bersama buruh hari ini ialah untuk mengungkapkan rasa kekecewaan para buruh kepada pemerintah terhadap kebijakan menaikkan harga BBM.

“Aksi ini adalah aksi jilid kedua di Jawa Tengah yang kemarin dilakukan di Jawa Timur, kemarin dilakukan kawan-kawan di luar Jawa semuanya. Aksi gongnya (puncak) akan dilakukan tanggal 4 Oktober sebenarnya,” ucapnya.

Massa buruh yang turun ke jalan hari ini juga dikarenakan tuntutan tentang penolakan kenaikan harga BBM sebelumnya tidak direspons. Selain itu para buruh juga minta Omnibus Law segera dicabut.

“Terkait dengan kenaikan BBM ini sangat berdampak dengan kondisi riil buruh yang ada di Jawa Tengah yang upahnya masih kecil, daya belinya ini sangat turun sekali sampai 30 persen. Litbang KSPI Jateng menyurvei itu, artinya kalau pemerintah saat ini tetap tidak bergeming bisa jadi kami menganggap pemerintah ini sudah tidak peduli dengan kaum kecil,” ungkapnya.

Akibat dari kenaikan harga BBM tersebut, lanjut Aulia, akan memacu kenaikan harga kebutuhan pokok yang saat ini mulai terasa imbasnya. Selain itu kebutuhan lain juga ikut terdampak sehingga berpotensi besar memicu lonjakan inflasi yang diperkirakan mencapai 8 persen jika kenaikan harga menjadi tidak terkendali.

Jika hal tersebut terus berlarut, sambung Aulia, akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat terutama bagi buruh yang ada di Jawa Tengah yang terbilang sangat kecil upahnya.

“Apalagi dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya yang semakin mendekatkan ke jurang kemiskinan. Ditambah lagi Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021 namun hal itu tidak akan sebanding dengan kenaikan harga di berbagai sektor yang terdampak oleh kenaikan harga BBM,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Similar Posts