Yosep Parera Sebut Perda Nomor 5 Tahun 2014 Bertentangan Pancasila

SEMARANG, Lingkarjateng.idRumah Pancasila merespons aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang sanksi bagi masyarakat memberikan uang dan barang dikenai denda 1 juta dan pidana 3 bulan penjara.

Ketua Rumah Pancasila, Yosep Parera mengatakan bahwa perda tersebut bertentangan dengan Pancasila bahkan dinilai melanggar aturan perundang-undangan. 

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan landasan Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau berdasarkan Pancasila maka cara kita itu adalah cara kita bertuhan. Setiap orang yang bertuhan itu melalui kitab suci masing-masing perintahnya adalah menolong semua makhluk ciptaan Tuhan. Maka itu hak privat yang tidak boleh dimasuki oleh negara,” ungkapnya pada Selasa, 20 September 2022.

Ia menganggap perda tersebut kurang etis dilakukan. Pasalnya bagi masyarakat yang memberikan atau menyisihkan sebagian kepada orang tak mampu, menurutnya, adalah hak mereka. Bahkan, negara pun tidak berhak untuk melarang.

“Tidak ada hak negara melarangnya. Nah itu kalau kita berbicara hukum itu sudah hak saya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika ada orang yang lapar dan dibiarkan itu bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau saya nggak beri dia makan minum berarti saya nggak bertuhan dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau saya kasih kenapa orang harus hukum saya. Lha saya berbuat baik kok, itu perintah agama,” terangnya.

Lebih jauh ia meminta Perda tersebut untuk segera dihapus. Hal itu menyusul adanya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang bakal dilaksanakan awal bulan Oktober. 

“Perda tersebut harus dihapus,” ujarnya.

Jika memang pemerintah ingin menertibkan, seharusnya yang ditangkap dan dibina adalah pengemis, bukan para pemberi yang disanksi. 

“Kalau pengemis ganggu ya tangkap mereka, dibina mereka. Jangan kemudian yang memberi disanksi denda dan kurungan, ‘kan bodoh itu namanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yosep Parera menyatakan akan melakukan protes mengenai aturan tersebut. Pihaknya akan menggandeng wartawan dan mahasiswa untuk memberikan uang dan makanan kepada orang dipinggir jalan pada Jumat depan.

Hal itu sebagai bentuk kritik terhadap aturan pemerintah. Bagi-bagi uang dan makanan rencananya diawali titik kumpul rumah Pancasila, kemudian dilanjutkan berbagi-bagi hingga menuju depan Balai Kota Semarang

“Kami baru saja melakukan pelanggaran terhadap Perda, bagi-bagi uang kepada masyarakat karena kami pancasilais dan orang yang bertuhan,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika pemerintah menangkap dan memberikan sanksi terhadap aksi mereka, dirinya menyebut mereka adalah setan dan anak buah Dajjal.

“Nah kalau ternyata kami ditangkap dan diproses berarti yang nangkap itu Dajjal dan anak buahnya. Hanya setan yang melarang. Kita membantu ciptaannya tuhan, hanya setan yang melarang,” ucapnya.

Ia berpesan kepada pihak yang membuat perda sebelum membuatnya perlu memahami Pancasila dan UUD 1945.

Mengenai maraknya pengemis di Kota Semarang, lanjut dia, merupakan kesalahan pemerintah karena tidak bisa memberikan makanan, sehingga melakukan aktivitas sebagai pengemis. Bahkan ia menyebut yang seharusnya dimasukkan ke penjara ialah pemerintah sendiri.

“Yang buat salah itu pemerintah, masyarakat yang ngasih uang kok malah ditangkap. Jadi lucu kebijakan pemerintah. Saya nggak setuju dengan perda tersebut,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts