Rekapitulasi Suara Pemilu di Kabupaten Semarang Ditarget Selesai sebelum 25 Februari

SEMARANG, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menargetkan rekapitulasi di Kabupaten Semarang usai berlangsungnya pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin dapat rampung sebelum tanggal 25 Februari 2024 nanti.

Tanggal 25 Februari 2024 merupakan batas akhir tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono menyampaikan, dari hasil keseluruhan proses jalannya pemungutan suara di Pemilu 2024 untuk wilayah Kabupaten Semarang sudah berjalan dengan baik dan lancar.

“Bahkan, semua logistik yakni surat suara yang telah digunakan dan sisa, serta kelengkapan pemungutan suara lainnya sudah dikembalikan dalam lima kotak suara. Dan untuk target rekapitulasi sendiri targetnya sebelum tanggal 25 Februari 2024 besok,” kata Bambang, Jumat, 16 Februari 2024.

Target tersebut diungkapkan Bambang bahwa target yang dicanangkan itu menunggu tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Semarang.

“Jadi menunggu dulu tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di Kabupaten Semarang sendiri ada 19 kecamatan, dan pelaksanaan tahapan itu dimulai tanggal 15-24 Februari 2024, ditambah target rekapitulasi di kecamatan masing-masing berbeda karena menurut jumlah TPS yang ada di setiap kecamatan. Tapi dari kami, memang targetnya bisa diselesaikan sebelum batas akhir tahapan itu,” lanjutnya.

Ketua KPU Kabupaten Semarang itu juga mengungkapkan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang, diakuinya berjalan baik dan sesuai dengan tahapannya.

Menurut Bambang, KPU Kabupaten Semarang sendiri tidak melakukan hitung cepat, atau jelasnya tidak melakukan rekap diluar rekapitulasi berjenjang.

Ia juga menjelaskan, jika untuk menetapkan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Semarang akan menetapkannya berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten dan kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU Kabupaten Semarang. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts