763 Sapi Terinfeksi LSD, Dispertanikap Kabupaten Semarang Imbau Pilih Hewan Kurban Sehat

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Fungsional Medik Veteriner Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, drh. Yatini menjelaskan tentang virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan cara penularannya.

Saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dispertanikap Kabupaten Semarang, drh. Yatini menyebut bahwa LSD merupakan penyakit menjangkit hewan ternak seperti sapi.

LSD sendiri biasa disebut dengan penyakit cacar sapi yang disebabkan oleh virus Lumpy Skin Disease (LSD). Penularan virus ini bisa melalui kontak erat antar hewan, atau serangga seperti nyamuk dan lalat yang sering berada dekat dengan sapi atau ternak lainnya.

Dijelaskan oleh drh. Yatini, bahwa virus LSD yang saat ini hinggap banyak di hewan sapi nyatanya tidak bisa menular ke manusia.

“Bahkan daging dan susu pada sapi yang pernah terkena virus LSD ini masih bisa di konsumsi oleh manusia, syaratnya jika daging dan masih ditemukan bekas bentolan yang berwarna merah yang bisa ditemukan di daging sapi usai disembelih, maka bagian bekas bentolan atau bintik pada daging itu dilakukan treaming atau disayat, dihilangkan dan dibuang. Daging lainnya yang tidak ada bentolan bekas LSD yang menyerang kulit bisa dikonsumsi oleh manusia,” katanya pada Rabu, 14 Juni 2023.

Sapi yang terkena virus LSD sendiri memiliki ciri-ciri fisik yang bisa dilihat langsung oleh manusia. Seperti adanya lendir pada hidung, nafsu makan berkurang, demam, dan akhirnya muncul bentolan banyak di kulit sapi.

“Biasanya bentolan akan muncul pertama di kulit sapi yakni di bagian leher, dan menjalar ke bagian kulit sapi lainnya. Dan bila kejadian menyebarnya virus itu terlalu parah pada sapi, maka benjolan-benjolan itu akan pecah,” jelasnya.

Sementara kasus temuan LSD di Kabupaten Semarang, drh. Yatini mengungkap saat ini masih menyerang sapi saja, dan tidak ke hewan lainnya seperti kambing.

“Dan untuk kasus LSD pada hewan sapi di Kabupaten Semarang ditemukan pertama kali di bulan November 2022 lalu, yakni dari hewan sapi yang di dapat peternak dari luar daerah Kabupaten Semarang waktu itu,” bebernya.

Adapun sejak bulan November 2022 hingga kini, total ada 2.434 kasus temuan LSD pada hewan sapi di Kabupaten Semarang.

“Dan dari jumlah tersebut yakni total ada 2.435 hewan sapi terpapar virus LSD, 1.671 ekor sapi sudah membaik bahkan sembuh dari LSD. Dan saat ini menyisakan 763 ekor sapi yang masuk pada kategori kasus LSD aktif di Kabupaten Semarang,” ungkap drh. Yatini kepada Koran Lingkar.

Dijelaskannya, virus LSD ini berbeda dengan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan sapi. Apabila dibandingkan, PMK memiliki tingkat kesakitan dan kematian lebih tinggi daripada virus LSD meski harus memakan waktu penyembuhan yang lama.

“Upaya yang kami lakukan dari Dispertanikap Kabupaten Semarang untuk menekan angka kasus aktif LSD saat ini dan melakukan pencegahan tersebarnya virus LSD tentu yang kami lakukan adalah pengobatan dan vaksinasi,” jelasnya.

Pihak Dispertanikap Kabupaten Semarang melakukan dua langkah dalam menangani kasus LSD. Meliputi pengobatan pada sapi yang terjangkit dan pemberian vaksin untuk pencegahannya.

“Untuk upaya pengobatan kami lakukan untuk hewan sapi yang terkontaminasi virus LSD tersebut, dan vaksinasi kami berikan kepada hewan sapi yang sehat dan tidak terkontaminasi virus LSD, dan vaksinasi ini merupakan upaya pengendalian virus LSD pada hewan sapi di Kabupaten Semarang,” imbuhnya.

Pemberian vaksin pun tidak sembarangan, biasanya sapi yang sehat dan tidak terkontaminasi virus LSD akan divaksin dengan jarak 28 hari sebelum proses penyembelihan.

“Ada jaraknya yakni 28 hari setelah pemberian vaksin untuk LSD ini bagi sapi yang akan sembelih. Dan karena ini jaraknya kurang dari 28 hari dari perayaan Idul Adha 2023 maka tidak disarankan untuk menyembelih dan mengkonsumi hewan sapi yang baru saja diberi vaksin LSD tersebut. Jadi pilih sapi sehat lainnya yang jarak vaksinnya sudah lebih dari 28 hari,” ungkap drh. Yatini.

Selain beberapa upaya tersebut, Dipertanikap Kabupaten Semarang tengah menyusun Surat Edaran (SE) yang sesuai aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan Fatwa MUI mengenai standarisasi hewan kurban ditengah merebaknya virus LSD ini.

Adapun sosialisasi juga dilakukan Dispertanikap Kabupaten Semarang kepada petugas medik dan paramedik yang nantinya bertugas di 19 kecamatan saat proses pemotongan hewan kurban.

“Mereka-merekalah nanti yang akan melakukan pengecekan pada hewan kurban yang akan sembelih untuk dipastikan kesehatannta dan mengecek posmortem dan antemortem pada jeroan dan daging hewan kurban khususnya sapi,” katanya.

“Kami yakin akan bisa menekan angka kasus aktif LSD pada hewan sapi yang ada di Kabupaten Semarang ini dengan banyak upaya dari yang kami lakukan saat ini. Dan harapannya baik peternak dan masyarakat bisa memahami soal kasus virus LSD ini yang tidak menular pada manusia dan sebaiknya pilihlah hewan kurban yang benar sehat dan terbebas dari virus LSD itu, sesuai dengan Fatwa MUI,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts