Ratusan Minimarket di Kota Semarang akan Disegel Jika Tak Urus IUTM
SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengimbau untuk 350 minimarket yang tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk segera melakukan pengurusan kelengkapan perizinan sebelum 14 April 2023. Jika pengelola minimarket atau toko modern tak mengindahkan hal tersebut, dirinya akan melakukan tindakan tegas dengan cara menyegel.
“Satpol PP akan mengambil langkah untuk menyegel, kita tidak akan pandang bulu. Ini peringatan keras, sebab kalau izin tidak lengkap akan merugikan pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Tersebar di 16 Kecamatan, 395 Minimarket Kota Semarang Tak Kantongi Izin IUTM
Fajar menyebut, 350 minimarket yang tak mengantongi izin IUTM itu, tersebar di 16 kecamatan. Dari 350 minimarket yang ada, ratusan toko modern itu berasal dari enam perusahaan ternama.
Sehingga, pihaknya mengimbau agar seluruh perusahaan yang memiliki toko modern tak berizin itu segera melengkapi surat perizinan agar tidak merugikan masyarakat.
Surat-surat perizinan yang harus dilengkapi itu meliputi surat Persetujuan Bangunan Gedung (BPG), berupa Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Minimarket Kota Semarang Membludak, Disdag akan Evaluasi Perwal Perizinan
“Setelah dikirim surat peringatan tiga kali kami tidak segan-segan akan merobohkan bangunan toko modern tak berizin,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Dinas Perdagangan Kota Semarang, ada sebanyak 592 minimarket yang beroperasi di Semarang pada tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, ada 395 minimarket yang terindikasi tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan sebanyak 197 sudah memiliki izin IUTM. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)