6.746 Narapidana di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri, 44 Orang Langsung Bebas

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) mencatat 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi Jateng memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jateng, Yuspahruddin, mengatakan bahwa dari 6.746 warga binaan dan narapidana itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat lebaran.

Menurut Yuspahruddin, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara satu hingga dua bulan. Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman. Jika napi tetap berkelakukan baik dan aktif pada program-program lapas biasanya akan diusulkan pada remisi berikutnya.

“Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman,” ujarnya, pada Jumat, 21 April 2024.

Kemudian, lanjut Yuspahruddin, terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Selain itu, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.

Ia menuturkan dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.

“Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Similar Posts