Warga Terima Uang Ganti Rugi Proyek Nasional Bendungan Jragung, Nilai Tertinggi Rp 350 Juta

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang usai menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek nasional, Bendungan Jragung.

Berada di Aula Kantor Balai Desa Candirejo, sebanyak 53 warga yang tinggal di Dusun Kedungglatik ini menerima uang ganti rugi dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 120 ribu sampai dengan Rp 330 juta.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha melalui Kepala Bagian (Kabag) Tapem, Zaenal Arifin menjelaskan bahwa untuk total Uang Ganti Rugi (UGR) yang dibayarkan ke 53 masyarakat di Dusun Kedungglatik sebesar Rp 5.978.434.003.

“Jumlah tersebut untuk 53 warga di dusun ini karena tempat tinggal mereka di Dusun Kedungglatik ini masuk dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung ini, karena tanah milik warga nanti masuk di genangan Bendungan Jragung, sehingga mereka harus direlokasi segera di lahan baru yang sudah disiapkan,” kata Zaenal, Kamis, 18 April 2024.

Ia kembali menjelaskan, jika untuk tegakan yang dibayarkan pada proses ganti rugi ini adalah berupa tanaman dan bangunan rumah.

“Dan ini masih ada lima Pihak Yang Berhak (PYB) terhadap kepemilikan tegakan yang sudah divalidasi oleh panitia pengadaan tanah atau P2T di proyek Bendungan Jragung ini, untuk menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah,” lanjut dia.

Zaenal menguraikan ada tiga PYB yang saat ini masih dalam proses penyelesaian karena ada masalah dalam urusan surat waris.

“Untuk tiga PYB ini masih ada masalah di surat waris dan sanggahan objek serta objek, termasuk revisi soal nilai aset jembatan milik Pemda Kabupaten Semarang, jadi tiga PYB ini masih menyelesaikan dulu masalahnya, baru nanti masuk proses ganti rugi,” terang Zaenal.

Zaenal pun dalam kesempatan itu juga menyampaikan pesan dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha kepada masyarakat yang menerima ganti rugi ini untuk betul-betul bisa memanfaatkan uang ganti rugi tersebut dengan baik dan bijaksana.

“Uangnya bisa dimanfaatkan untuk membangun tempat tinggal yang baru, lahan sekarang sudah disiapkan, nanti prosesnya bertahap. Kalau ada uang sisa dari ganti rugi kami harap warga bisa membelikannya aset kembali di lain tempat sebagai tabungan atau untuk bisa digunakan membuka usaha agar perekonomiannya lebih baik,” katanya.

Sementara itu, PPK P2T Pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini menambahkan untuk saat ini masih terdapat 41 bidang tanah yang belum terselesaikan dan harus menunggu proses musyawarah.

“Tentu kami berharap sebelum pertengahan tahun 2024 ini, bidang tanah yang belum terselesaikan bisa segera terbayarkan dan selesai proses ganti ruginya,” harapnya.

Disisi lain, Marjatun (60) warga Dusun Kedungglatik mengaku senang dan tidak menyangka ia bisa menerima uang ganti rugi itu sebesar Rp 250 juta.

“Bingung saya uang ini besar sekali, tapi bersyukur Alhamdulillah uang ini bisa untuk membangun rumah kembali di tempat tinggal yang baru nanti,” katanya.

Marjatun sendiri memperoleh sekitar Rp 250 juta lebih, dan menjadi salah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik yang menerima UGR tertinggi. Selain itu, ada Rohadi yang menerima uang ganti rugi sebesar Rp 350 juta lebih. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts