Tragedi Exit Tol Bawen, Pengamat Transportasi: Jangan Terus Sopir, Coba Perusahaannya Ditetapkan Tersangka

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno ikut menyoroti tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Exit Tol Bawen pada Sabtu, 23 September 2023 lalu.

Menurutnya, terkait masalah kepemilikan SIM sopir truk tronton yang belum memenuhi standar adalah kesalahan dari pihak kepolisian. Bahkan, dirinya menantang aparat kepolisian bisa menjerat perusahaan pemilik armada penyebab laka maut di Bawen itu.

“Indonesia saat ini mengalami darurat keselamatan angkutan barang, di mana dalam satu hari itu di seluruh wilayah Indonesia minimal ada tujuh peristiwa kecelakaan yang melibatkan armada angkutan barang. Artinya, ini harus ada tindakan tegas dari polisi untuk melakukan tilang ketika mereka melihat ada truk bodol atau truk bermuatan berlebih. Coba saya tantang berani tidak melakukan tilang dan menjerat hukum pemilik perusahaan armada itu, jangan dibiarkan saja,” tegasnya, yang juga merupakan Dosen Fakultas Teknik (FT) Soegijapranata Catholic University (SCU), Selasa, 26 September 2023.

Djoko juga menyoroti bahwa saat ini banyak sekali operasi angkutan barang justru dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

“Lihat saja pungli dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan transportasi logistik di Indonesia, banyak sekali. Jadi jangan secara terus sopir yang dijadikan tersangka, coba perusahaannya apakah berani ditetapkan menjadi tersangka juga yang prosesnya sampai ke pengadilan,” katanya.

Ia menyebut saat ini truk sudah menjadi teroris di jalan raya. Kaitannya dengan kepemilikan SIM pengemudi truk, menurutnya perusahaanlah yang harus mencarinya.

“Karena kita tahu pengusaha truk kesulitan cari sopir truk yang berpengalaman dengan SIM B. Jadi bisa disebut juga dengan krisis sopir truk. Bahkan, bisa saya katakan pemilik truk tidak punya anggaran cukup untuk merawat armada kaitannya dengan uji KIR. Bagaimana tidak, banyak sopir yang bilang ke saya, uji KIR atau tidak sama saja tidak ditilang. Artinya perlu ketegasan dari pihak aparat penegak hukum,” bebernya.

Djoko merasa dengan kondisi darurat seperti sekarang ini, sangat diperlukan Instruksi Presiden (Inpre) soal Pengendalian Angkutan Barang.

“Sopir tidak bisa disalahkan, harus cari akar masalahnya jika tidak ingin terulang kejadian yang sama. Bahkan hasil penelitian saya, 80 persen truk tidak melakukan uji KIR dan tidak ada tindakan hukum terhadap pengusaha. Kalau begini terus hal yang sama akan terjadi lagi dan lagi mbak, dan semoga bukan kita korbannya,” sebutnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sopir truk tronton telah ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tersangka hanya memiliki SIM A. Padahal, untuk mengendarai truk tronton sopir harus memiliki SIM B2. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts