Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel, PHRI Jateng: Hanya Wacana

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kabar larangan check in hotel bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat pengusaha hotel dan penginapan angkat suara. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menanggapi hal ini hanya sebagai wacana untuk diterapkan.

Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat mengeluarkan draf rancangan KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal larangan kumpul kebo yang diatur dalam pasal 416 tahun 2022 sejak 4 Juli 2022.

Rencananya draf yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR akan diundangkan pada akhir tahun 2022 mendatang. 

Wakil Ketua PHRI Jawa Tengah, Bambang Mintosih, mengungkapkan bahwa check in di hotel bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan dengan pidana 6 kurungan dan denda hanya sebuah wacana saja.

Menurutnya aturan tersebut akan sulit diterapkan dan hanya dijadikan sebuah wacana untuk dilakukan. Hal itu diutarakan lantaran dari pemerintah saat ini masih menggodok draf RUU kitab RKUHP terkait pasal perzinaan.

“Saya yakin hanya wacana. Aturan itu juga akan sulit diterapkan,” ujarnya, Minggu, 23 Oktober 2022.

Lebih lanjut, soal butir pasal dalam draf RUU KUHP bagian perzinaan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori dua yakni mencapai Rp 10 juta, dinilai PHRI Jateng akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan oleh beberapa pihak.

Meski dalam butir pasal tersebut juga menyebutkan pengecualian soal tuntutan atas pengaduan suami istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Ia menegaskan, pihak hotel selama ini memiliki kode etik sehingga tidak dapat menanyakan status perkawinan begitu saja.

“Ada kode etik tertentu tidak bisa menanyakan itu (suami-istri), itu dari dulu tidak pernah ada. Bukan urusan kita kecuali hotel syariah sudah jelas aturannya,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menekankan hotel bukan tempat untuk berzina. Namun tempat untuk berbisnis baik untuk konferensi rapat atau kegiatan bisnis lainnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku belum ada bayangan soal RKUHP yang bakal diterapkan pemerintah pada akhir tahun 2022 mendatang. Bahkan ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat RKUHP selama ini. 

“Seharusnya setiap hendak ada peraturan baru petugas di lapangan dilibatkan dengan pendapat, minta masukan, seperti dulu sewaktu penerapan protokol kesehatan,” ucapnya. 

Sementara itu, Marcom hotel Novotel Semarang, Shania Karsono menanggapi soal draf RKUHP larangan kumpul kebo menyampaikan bahwa selama ini tamu yang datang di hotel ini adalah pelanggan yang sudah memiliki keanggotaan hotel tersebut.

“Karna rata-rata tamu kami ‘kan member jadi kami sudah tau preference tamu-tamu kami dan memang rata-rata yang stay keluarga dan orang perjadin (perjalanan dinas),” jelasanya.

Ia mengatakan kebanyakan yang datang hanyalah tamu perjalanan dinas untuk melakukan pertemuan rapat plus kamar peristirahatan.

Disinggung soal penerapan adanya RKUHP tersebut. Pihaknya menunggu instruksi dari atasan atau pihak manajemen. Hal itu dilakukan agar tindakan penerapan berdasarkan regulasi.

“Kalau tindakan, kami masih menunggu dari pusat. Supaya kami juga terkoordinir, tidak salah langkah dan tidak melanggar regulasi dari pemerintah,” tutupnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts