Tower Berdiri Sejak 2016, Warga Lamper Lor Semarang Protes Tak Dapat Kompensasi

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Warga RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan menolak keberadaan tower milik PT Tower Bersama Group di Jalan Rambutan Nomor 3 Kota Semarang. Didampingi Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkomas) Jawa Tengah, para warga mengadu ke Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis, 21 September 2023.

“Intinya kami mengadukan atau menolak tentang Tower Bersama yang didirikan di Jalan Rambutan Nomor 3. Jadi tower itu sudah berdiri sejak 2016, tetapi tower tersebut tidak memberikan kompensasi, kemudian izin dengan lingkungan sekitar,” kata Perwakilan Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (FORKOMAS) Jawa Tengah, Adi Siswanto.

Sosialisasi tentang bahaya tower, kata dia, juga tidak pernah diberikan.

“Karena omongan awalnya ‘kan tower itu mau berdiri untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Tetapi penerangan jalan umum pun tidak berfungsi lampunya. Untuk CCTV pun juga sama, sehingga malah dialihfungsikan menjadi tower seluler yang warga di sekitar tidak mendapatkan apa-apa. Sehingga hari ini kami ingin mengadu ke Wali Kota Semarang lewat Satpol PP yang juga memfasilitasi,” bebernya.

Pihaknya pun meminta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) menyegel tower tersebut.

“Walaupun dia (pihak tower) sudah membayar sewa lahan kepada BPKAD, tapi untuk mekanisme perizinan untuk ditegakkan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan setelah dilakukan diskusi bersama Forkomas Jawa Tengah beserta para warga, ternyata PT Tower Group Bersama belum pernah memberikan kompensasi kepada warga.

“Di Perda nomor 2 tahun 2017 kaitan tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi itu memang harus izin dulu sama warga. Karena di pasal 18 ayat 2 itu berbunyi persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian. Lah ini warga belum ada persetujuan, berarti kalau warga ini datang minta audiensi ke Satpol PP ya kami terima,” kata Fajar.

Ia pun meminta kepada Forkomas Jateng dan RT/RW setempat untuk membuat laporan kepada Satpol PP Kota Semarang secara tertulis. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pihak Tower Group Bersama dengan warga dan juga Forkomas Jateng untuk melakukan rapat.

“Saat rapat besok, jika memang terbukti aturan Perda ini dilanggar kami beri garis polisi (police line) dulu. Karena kami ingin warga ini nyaman. Kepentingan warga harus kita lindungi serta pemerintah harus hadir di dalamnya,” jelasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts