Tindak Lanjut Investasi Akibat Banjir, Satpol PP Semarang Segel 6 Bangunan Tak Berizin

SEMARANG, Lingkarjateng.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sejumlah bangunan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Penyegelan dilakukan karena pengembang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, penyegelan dilakukan karena pengembang terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Bangunan.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, ada enam bangunan yang disegel. Penyegelan dilakukan di Perumahan Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Semarang. 

Penyegelan ini, katanya, sebagai tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengatasi banjir yang terjadi di Semarang bawah belum lama ini.  

“Ini merupakan tindak lanjut penyelidikan penyebab banjir yang oleh Bu Wali Kota, Izin bangunan ini juga dinyatakan tidak lengkap,” ungkapnya pada Jumat, 18 November 2022.

Diduga Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Semarang Minta Pengembang Langgar Izin Ditindak

Ia mengatakan, segel bakal dicabut jika pengembang sudah bisa menunjukan kelengkapan perizinan. 

Lebih lanjut, pihaknya bakal melakukan penelusuran ke beberapa lokasi lain yang disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan. 

“Kita akan terus melakukan penindakan, terutama bangunan di daerah yang diduga bisa menyebabkan banjir,” katanya.

Sementara, pengembang perumahan yang disegel, Heru Prasetyo mengaku sudah mendaftarkan IMB dan mendapatkan nomor. Namun, katanya, hingga saat ini perizinan tak kunjung keluar.

“IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor ganda namun izin belum keluar. Akan saya selesaikan perizinan secepatnya sesuai perda,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts