Tanggapi Polemik Stadion Citarum, Pemkot Semarang Tegaskan PSIS Tak ‘Terbuang’

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa PSIS tetap bisa berlatih di Stadion Citarum. Pernyataan tersebut menjadi respon atas beredarnya kabar yang menyebut bahwa tim kebanggan Kota Semarang itu ‘terbuang’ Stadion Citarum.

“Pada prinsipnya, kami Pemerintah Kota Semarang mendukung penuh PSIS sebagai tim kebanggaan warga Semarang untuk tetap berlatih di Stadion Citarum. Jadi berita yang beredar di media sosial selama ini yang menyebutkan seolah-olah PSIS terusir dari Stadion Citarum tidaklah benar,” tegas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Fravarta Sadman dalam konferensi pers di Balai Kota pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Dirinya menerangkan, Stadion Citarum saat ini tidak lagi dikelola oleh pihak PSIS lantaran kontraknya telah berakhir pada 23 April 2023. Sementara pihak manajemen PSIS sendiri tidak memperpanjang kontrak meskipun Pemerintah Kota Semarang telah memberinya penawaran perpanjangan.

Di sisi lain, Pemkot Semarang harus menyelamatkan aset negara tersebut. Sehingga pengelolaan Stadion Citarum diberikan kepada pihak yang berminat.

“Kami, Pemkot Semarang melalui Dinpora kemudian memberikan tenggang waktu kepada pihak manajemen PSIS untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan masa pengelolaan stadion selama 1 bulan lebih, namun karena sampai batas waktu yang telah dijanjikan, pihak manajemen PSIS tidak melakukan pembayaran perpanjangan pengelolaan, maka sebagai upaya penyelamatan aset negara, Pemkot Semarang menerima penawaran pihak lain yang bersedia mengelola stadion Citarum,” terangnya.

Pihaknya pun berharap di tangan pihak lain, Stadion Citarum dapat menjadi lebih professional dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun pihak manajemen PISIS didorong lebih fokus dalam mengelola, mengawal, dan membersarkan tim sepak bola kebanggan Kota Semarang itu.

 “Intinya bahwa dengan pengelolaan Stadion Citarum melalui manajemen yang baru tidak kemudian membuat PSIS terusir. PSIS masih bisa tetap berlatih di sana,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menambahkan jika Pemerintah Kota Semarang bertindak sesuai Perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2021 tentang penatausahaan barang milik daerah.

“Berbicara profesional, maka barang milik daerah pun juga harus dikelola secara profesional, artinya bahwa ini bukan lembaga sosial yang sudah diatur segala sesuatunya dalam Permendagri,” terang Iswar.

Dirinya pun menegaskan bahwa pihak Pemkot akan terus mendukung kemajuan PSIS sebagai bagian dari Kota Semarang.

 “Tidak perlu kemudian kita ramai-ramai, kan kita sama-sama membangun Kota Semarang menjadi lebih baik. PSIS adalah klub besar kebanggaan kita yang harus kita support,” tegasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Lingkarjateng.id)

Similar Posts