Solidaritas Ulama Muda Jokowi di Kabupaten Semarang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekelompok Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) MPD di Kabupaten Semarang, melakukan aksi solidaritas mendukung pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sikap politiknya.

Disampaikan langsung oleh Sekertaris MPD SAMAWI Kabupaten Semarang, Suratman bahwa MPD SAMAWI di Kabupaten Semarang menyatakan sikap, melalui aksi solidaritas dalam mendukung sikap politik Jokowi dalam mengkampanyekan pasangan calon (paslon) calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor 02, yaitu Prabowo-Gibran.

“Aksi solidaritas dari kami, ulama muda ini sebagai aksi kami mendukung pemerintahan era Presiden Jokowi sekaligus mendukung sikap politik Jokowi dalam melakukan kampanye capres-cawapres nomor urut 02, yakni Prabowo-Gibran,” ungkapnya, Kamis, 8 Februari 2024.

Suratman lebih lanjut menjelaskan, jika dukungan MPD SAMAWI di Kabupaten Semarang kepada Jokowi yang melakukan dukungan kampanye Prabowo-Gibran itu perlu didukung, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami Solidaritas Ulama Muda Jokowi di Kabupaten Semarang mendukung penuh dan berharap Presiden Jokowi untuk bisa hadir langsung ditengah-tengah masyarakat Jawa Tengah khususnya Kabupaten Semarang dalam masa kampanye ini untuk membawa Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia selanjutnya,” kata Suratman.

Menurutnya, sikap politik Jokowi saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dimana pada Undang-Undang tersebut aturan yang berlaku adalah soal kampanye pemilu, yang juga terdapat hak presiden dan wakil presiden didalamnya. Jadi artinya, Presiden Jokowi dan wakil presidennya berhak dalam berkampanye,” lanjutnya.

Ia lebih rinci menjelaskan jika pada UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya di Pasal 299 Ayat 1 telah ditulis bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak dalam melaksanakan kampanye.

“Dan ini sudah jelas, pada Pasal 299 Ayat 1 bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Dan hal ini menjadi pedoman kita untuk mendukung Jokowi dalam upaya memberikan dukungannya kepada Capres 02, dan kami yakin sikap kenegarawanan Jokowi akan tetap menghormati pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lain,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Kang Ratman ini juga mengajak seluruh simpatisan maupun pendukung Prabowo-Gibran di Kabupaten Semarang, untuk bersatu memberikan dukungan kepada capres nomor 02 yakni Prabowo-Gibran.

“Mari seluruh simpatisan dan pendukung capres-cawapres 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk bergandengan tangan untuk mendukung Presiden Joko Widodo dalam berkampanye, dan mari dukung capres dan cawapres kita Prabowo-Gibran menang di Pemilu 2024 nanti,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts