Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kota Semarang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengesahkan persetujuan penetapan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Perda tersebut di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam Raperda tersebut, Pemkot Semarang sudah tidak bisa menarik retribusi daerah di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata. 

“Jika nanti Perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam Perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red),” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Mbak Ita menambahkan, Raperda ini nantinya akan memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam meningkatkan pajak dan retribusi daerah.

Ia berharap dengan telah terdaftarnya calon-calon objek yang serentak akan dibuka tahun 2024 sehingga bisa dijadikan sebagai penambahan pendapatan.

“Mungkin secara data, nanti di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) ada retribusi dan pajak daerah. Dengan adanya Perda ini akan bisa semakin meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim menjelaskan bahwa Perda sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kota Semarang lewat panitia khusus (pansus).

“Kami berharap dengan adanya Perda yang disahkan yaitu retribusi dan pajak, paling tidak ada peningkatan (pendapatan) yang jelas,” jelasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts