Serikat Pekerja Tolak Usulan Kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 Sebesar 4,08 Persen

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2024 ke Pemprov Jawa Tengah sebesar 4,08 persen ditolak oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur).

Dijelaskan oleh Ketua DPD Konfederansi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta bahwa Gempur merupakan aliansi pekerja di Ungaran dengan anggota di antaranya KSPN, SPN, SP FARKES REFORMASI, SP KEP, dan KSPSI.

“Dimana kami sepakat untuk menolak penghitungan UMK tahun 2024 yang sudah diusulkan adanya kenaikan 4,08 persen atau senilai Rp 2.582.287 untuk UMK 2024 nanti,” katanya saat dikonfirmasi oleh Lingkar pada Selasa, 28 November 2023.

Ia juga menegaskan, bahwa perhitungan usulan kenaikan UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 dengan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilainya tidak lebih baik dari regulasi yang ada.

“Perhitungan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kami tidak setuju, karena tidak lebih baik dari regulasi yang sebelumnya,” paparnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, formula yang baik dan pas dengan kondisi pekerja saat ini di Kabupaten Semarang harusnya menggunakan perhitungan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Mestinya menggunakan survey KHL ditambah dengan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan bukannya menggunakan alfa,” bebernya.

Sumanta kembali menjelaskan, tuntutan yang diajukan dari Gempur sendiri untuk usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 adalah Rp 2.853.136.

“Hitungannya adalah kenaikannya mencapai 15 persen. Atau 15 persen dikalikan Rp 2.480.988 adalah Rp 372.148 ditambah Rp 2.480.988 sehingga ketemu angka Rp 2.853.136, itulah yang kami minta kepada pemilih kebijakan penetapan UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 nanti,” katanya.

Hal ini diungkapkan Sumanta berdasarkan semua kebutuhan bahan pokok untuk hidup mengalami kenaikan.

“Sehingga dengan UMK Rp 2.853.136 inilah yang kami rasa sesuai dengan kebutuhan hidup kami atas kenaikan inflasi yang terus menerus, sehingga membuat harga-harga semuanya naik,” jadi juga harus diikuti kenaikan UMK yang relevan dengan kebutuhan saat ini,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan akan segera menemui anggota DPRD Kabupaten Semarang dan Bupati Semarang untuk melakukan audiensi mengenai penolakan usulan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 sebesar 4,08 persen.

“Besok rencananya kami dari Gempur akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang dan Bupati Semarang, untuk menyampaikan usulan dan penolakan kami atas usulan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 sebesar 4,08 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, angka UMK Kabupaten Semarang 2024 diusulkan naik 4,08 persen atau naik sekitar Rp 101.299 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.480.988,menjadi Rp 2.582.287. Hal ini sudah diusulkan ke Pemprov Jawa Tengah dan masih menunggu keputusannya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts