Beri Penghargaan, Pemkab Semarang Dorong WP Makin Taat Bayar Pajak

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Demi mendorong Wajib Pajak (WP) semakin taat dalam membayar pajak, Pemkab Semarang memberikan penghargaan baik dari organisasi, perangkat daerah, desa dan kelurahan, maupun masyarakat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 November 2023.

“Penghargaan ini kami berikan untuk upaya meningkatkan peran masyarakat agar semakin taat pajak, sekaligus membangun komitmen dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk memiliki tanggung jawab yang direncanakan kedepan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo usai acara Pemberian Penghargaan kepada SKPD Pengelola Pendapatan, Desa, dan Wajib Pajak Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, pihaknya juga ingin menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa perolehan pajak dan retribusi daerah sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Kami, Pemkab Semarang menjamin dengan adanya kanal-kanal pembayaran melalui transaksi non tunai diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga mereka percaya uang yang mereka bayarkan masuk ke kas umum daerah dengan besaran yang sama masyarakat bayarkan dan kembali lagi ke masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 85,03 persen dari rencana target yakni Rp 534,3 miliar terhitung di jelang akhir tahun 2023 ini.

“Yang terealisasi sampai tanggal 28 November 2023 sudah mencapai Rp 454,3 miliar. Tinggal sisa satu bulan ini akan kita manfaatkan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan khususnya para wajib pajak yang masih memiliki piutang,” ungkapnya.

Menurutnya sektor yang memiliki tunggakan piutang terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2).

Hal itu dikarenakan di tahun 2012 kewenangan pemungutan dilimpahkan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah.

“Namun setelah ditelusuri data yang ada sudah kehilangan jejak, karena kemungkinan terjadi pemecahan dan juga terdapat transaksi jual beli. Sehingga ketika kita melakukan verifikasi dan validasi data piutang yang di limpahkan ke kita mereka tidak bisa menyajikan data,” imbuhnya.

Mengacu pada Permendagri No 47 Tahun 2021, kata dia, pemerintah diberi kewenangan terhadap piutang tertentu yang tidak bisa diidentifikasi bisa dihapuskan.

“Dan saat ini kami tengah mengolah data yang ada dan nantinya akan diajukan ke Bupati Semarang,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan kepada wajib pajak selain tidak hanya untuk desa/kelurahan sebagai yang bertanggung jawab menarik PBB di masyarakat.

“Selain itu juga perusahaan membayar pajak tepat waktu misalnya pariwisata, perhotelan, dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Semarang ini juga kami beri penghargaan, harapannya di tahun depan bisa bertambah lagi untuk hadiahnya. Dan di satu sisi masyarakat wajib pajak bisa maksimal tepat waktu untuk membayar pajak,” katanya.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengapresiasi Pemkab Semarang soal “reward” yang diberikan kepada Wajib Pajak itu.

“Apresiasi tentunya karena telah memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang taat menbayar pajak, dan juga satuan kerja perangkat daerah yang pendapatannya sudah 100 persen artinya berprestasi,” jelasnya.

Ia pun berharap, penghargaan yang diberikan tahun ini bisa memotivasi masyarakat maupun perangkat daerah untuk bekerja lebih baik dan bagi wajib pajak itu bisa semakin taat dan terpenuhi targetnya.

“Kalau pendapatan daerah dari wajib pajak itu meningkat dan sesuai dengan apa yang ditargetkan, pasti kami jug mendukung dengan adanya reward yang nilainya lebih bagus dan lebih besar, tapi syaratnya juga harus meningkat nilai pendapatan daerah dari pajak ini,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts