Mayat Dicor di Semarang, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sering Dimarahi Bos

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pelaku pembunuhan pemilik depot air isi ulang di Tembalang, Kota Semarang akhirnya berhasil diringkus pada Selasa, 9 Mei 2023. Korban Irwan Hutagalung (53) yang ditemukan dalam kondisi dicor beton itu ternyata dibunuh karyawannya sendiri. 

Adalah Muhammad Husen (28), warga Kabupaten Banjarnegara yang membunuh bosnya menggunakan linggis kemudian dimutilasi dan mayat dicor beton.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pelaku tunggal pembunuhan mayat dicor itu beraksi pada Kamis, 4 Mei 2023 malam. Motif pelaku lantaran sakit hati mendapat perlakukan buruk dari korban selama bekerja sejak awal bulan puasa lalu.

Polisi Ungkap Mayat Dicor Beton di Semarang Diduga Dianiaya hingga Tewas

Kombes Pol Irwan menjelaskan tindakan sadis pelaku berawal pada Kamis, 4 Mei 2023 malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Mei 2023.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat, 5 Mei 2023 dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Sadis! Mayat Dicor Beton di Tembalang Semarang Diduga Korban Mutilasi

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala. Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” ujarnya..

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu, 6 Mei 2023 sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.Uang tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Similar Posts