Intimidasi hingga Rampas Paksa Kendaraan Nasabah, 8 Debt Collector di Kota Semarang Dibekuk

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 8 Debt Collector (DC) arogan di Kota Semarang. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda. Delapan oknum DC itu antara lain SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, modus DC yang hanya berbekal surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi pada barang korban yang disertai pemukulan, intimidasi, hingga merampas kendaraan milik warga yang tersangkut kredit macet.

Adapun aksi itu dilakukan di dua lokasi yakni, imbuh Ronald, pertama di halaman House of Inti Kedungmundu pada Kamis, 2 November 2023 dengan menarik paksa mobil debitur. Kedua berlokasi di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda pada Jumat, 6 November 2023.

“Untuk kasus yang pertama, korban mengalami intimidasi mulai dari dorongan hingga pengeroyokan, Merasa ketakutan, korban mengambil kunci mobil dan meninggalkan di halaman parkir. Tak lama kemudian, para pelaku mendatangkan truk towing untuk mengangkut mobil Toyota Calya milik korban,” ujar Ronald Simamora saat jumpa pers, Kamis, 7 Desember 2023.

Untuk kasus kedua, korban dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan, namun korban enggan. Lalu korban meninggalkan mobil yang terkunci itu di halaman parkir CIMB Niaga.

“Setelah identitas para tersangka berhasil diidentifikasi, kemudian Tim Resmob Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka. Pada Senin, 13 November 2023 tim melakukan penangkapan terhadap para tersangka serta mengamankan barang bukti,” bebernya.

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 365,363, 368, 335 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan Pasal 55 dan 66 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.

“Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang,” imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul/Anta – Lingkarjateng.id)

Similar Posts