Dugaan Kasus Pendamping Desa Dipaksa Mendukung Parpol, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menerima laporan adanya dugaan pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa (PD) agar mendukung salah satu partai politik (parpol) dan tokoh tertentu, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Atas laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Bawaslu Kabupaten Semarang pun menggelar Rapat Pleno pada Sabtu, 30 Desember 2023 dimana pemaksaan disertai ancaman kepada parpol dan tokoh tertentu tersebut dilakukan oleh dua orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

“Dua orang ini berinisial IN dan IM dimana keduanya adalah orang dari TAPM. Oleh karena laporan itu, kami merekomendasikan keduanya ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ungkapnya saat dikonfirmasi Lingkar, Minggu, 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Agus Riyanto menjelaskan jika upaya tindakan pemaksaan disertai ancaman kedua anggota TAPM tersebut, yakni untuk mendukung serta mensosialisasikan parpol dan salah satu tokoh politik.

“Sudah kami tindaklanjuti serta kami dalami dugaan laporan tersebut, dimana tindakan itu masuk dalam pidana pemilu dan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, dan hal ini sudah kami bahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Semarang,” terangnya.

Dan dalam laporan hal tersebut ke BPSDM Kemendes PDTT, lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang itu bahwa telah masuk diregistrasi dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, yakni ada enam saksi termasuk saksi palapor dan terlapor ini sudah diperiksa, dimana terhitung dalam kurun waktu tujuh hari kerja terhitung sejak teregistrasi,” katanya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur pasal tindak pidana pemilu, tetapi ungkap Agus, dugaan pemaksaan disertai ancaman itu justru mengarah pada dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.

“Dugaan arah pelanggaran pada undang-undang lainnya itu seusai dengan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi (Menteri Desa) RI Nomor 143 Tahun 2023 dan sudah kami rekomendasikan kepada BPSDM Kementerian Desa, selaku lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang, ungkap Agus Riyanto bahwa terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bab III F Angka 3 Huruf K Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa (Kemendes PDTT).

“Yang bunyinya dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkas Agus. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts