Dishub Semarang Hapus Retribusi Uji KIR Tahun Depan, Hilangkan Potensi Pendapatan Rp 8 Miliar

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang resmi menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dari target pendapatan pada 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, mengatakan bahwa pendapatan yang terbesar selama ini memang berasal dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Pihaknya menyebut, rata-rata tiap tahun retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir mampu menyumbang pendapatan hingga Rp 8 miliar.

“Untuk retribusi secara menyeluruh, ada undang-undang yang efektif berlaku tahun depan bahwa ada beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut (pemerintah daerah), seperti pengujian kendaraan bermotor, trayek, dan terminal,” katanya di Semarang, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain retribusi dalam uji KIR, dalam aturan itu disebutkan pula pemerintah daerah tidak boleh lagi, menarik retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi.

Dengan demikian, kata dia, ada tiga jenis retribusi yang sudah tidak dapat dipungut lagi oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai t 2024, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi perizinan trayek.

“Kami kehilangan itu (potensi retribusi, red.) di berbagai titik. Ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Padahal, retribusi pengujian kendaraan itu besar, perizinan trayek, terminal juga lumayan. Paling besar ya pengujian kendaraan, Rp 8 miliar. Itu potensi (pendapatan) yang hilang (tahun depan),” katanya.

Karena itu, kata dia, Dishub Kota Semarang akan menghapus objek-objek retribusi tersebut dari target pendapatan pada tahun depan.

“Kami tidak masukkan itu (objek-objek retribusi) sebagai target tahun depan karena sudah hilang ya. Makanya, yang ditarget hanya dari pendapatan parkir umum dan tempat khusus parkir,” katanya.

Untuk mengoptimalkan sektor retribusi parkir, Danang mengatakan Dishub Kota Semarang rencananya menambah atau memperluas penerapan parkir elektronik di Kota Atlas.

“Kami pasti kalau parkir memang arahnya ke elektronik, tinggal nanti penambahan titik-titik,” katanya.

Di Kota Semarang, sudah ada lebih dari 100 titik yang diterapkan sistem parkir elektronik oleh Dishub yang tersebar di beberapa ruas jalan di Kota Atlas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Similar Posts