Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Jateng, Sampaikan 5 Tuntutan

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Candradimuka Semarang melakukan demonstrasi di depan kantor gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 8 November 2022. Demo mahasiswa itu menyampaikan lima tuntutan yang ditujukan kepada pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Kelima tuntutan tersebut yakni meminta pemerintah agar mereformasi Polri, meminta untuk mengadili Ketua PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) dalam tragedi Kanjuruhan, meminta penurunan harga BBM (bahan bakar minyak), dan meminta agar pemerintah menuntaskan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Koordinator aksi, Mujiburrohman, mengatakan bahwa terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual perlu dibuatkan hukum yang memihak korban.

“Tersedianya hukum yang memihak korban pelecehan dan kekerasan seksual,” ungkapnya.

Menurutnya pejabat negara selalu memperlihatkan tindakan amoral. Rakyat kecil yang masih tercekik secara ekonomi pasca pandemi, kini dibuat sulit kembali dengan naiknya harga BBM imbas kebijakan pemerintah.

Ia mengaku pemerintah seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat ekonomi kecil. Namun tindakan pemerintah kini berbanding terbalik dan tidak sesuai yang dinamakan Pancasila.

“Padahal amanat dasar bernegara Indonesia jelas yakni memajukan kesejahteraan umum,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan. Bahkan hak hidup nyaman bagi perempuan tidak dipenuhi oleh negara.

Ia menilai, banyaknya korban kekerasan dan pelecehan seksual menandakan bahwa pemerintah telah gagal dalam mengelola sistem kenegaraan.

“Perlindungan kekerasan seksual pada perempuan saat ini masih minim,” ujarnya.

Selain itu tindakan aparatur negara dinilai merugikan. Hal itu ia ungkapkan berdasar pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang Indonesia.

“Atas nama keadilan, pelanggar hak asasi manusia wajib diadili,” tegasnya.

Menurutnya tragedi Kanjuruhan belum memenuhi syarat keadilan dan kesetaraan manusia di mata hukum.

“Masih ada pihak yang belum diadili karena kematian yang ada dalam wewenangnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts