BBPOM Semarang Temukan 30 Persen Sampel Makanan Mengandung Formalin

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan 30 persen sampel makanan yang tidak memenuhi syarat saat melakukan sidak bersama Komisi IX DPR RI di Pasar Peterongan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 29 Maret 2023.

Kepala BBPOM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel makanan seperti bakso, mi basah, kerupuk, dan ikan asin, kurang lebih 30 persen dari sampel makanan tersebut ditemukan tidak memenuhi syarat.

“Dari hasil pengawasan hari ini, masih didapatkan kurang lebih 30 persen tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

BPOM Semarang Temukan Rhodamin B dan Formalin dalam Takjil

Sandra menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dinilai tidak memenuhi syarat antara lain apabila mengandung bahan berbahaya seperti formalin.

“Tentu ini menjadi pekerjaan kami lintas sektor BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP untuk bersama bergandengan tangan mengendalikan ini,” ujarnya.

Dari penemuan ini, Sandra menginginkan para kepala pasar membantu mengawasi penjualan makanan dan minuman di pasar tradisional untuk memastikan produk yang diperdagangkan aman untuk dikonsumsi.

BBPOM Semarang Musnahkan 5.676 Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

“Tentu kita juga inginkan kepala pasar bisa memantau mana produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsennya. Tentunya kita ngambilnya ke hulu supaya lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemberian sanksi bagi penjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya bisa dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di samping itu, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberlakukan peraturan daerah tentang keamanan pangan.

“Sanksinya ada dua. Semarang ‘kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan Satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts