5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Siswa SMKN 3 Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kembali menangkap pelaku penyerangan siswa SMKN 3 Semarang. Kali ini lima orang yang terdiri atas pelajar dan  alumni SMKN 10 Semarang diamankan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Donny Lumbantoruan, mengatakan bahwa penangkapan kelima pelaku itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan empat orang siswa SMKN 10 yang ditangkap sebelumnya.

Kelima orang pelaku penyerangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial LN (17), RPG (18), dan SAH (17) yang masih tercatat sebagai siswa SMKN 10 Semarang, serta MAK (22) dan KUS (21) yang merupakan alumni sekolah tersebut.

“Untuk tersangka MAK ini merupakan residivis kasus yang sama dengan korban meninggal dunia,” katanya.

Menurut Donny, para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, sesuai dengan perannya masing-masing.

Sementara usai kejadian peristiwa penyerangan dengan menggunakan senjata tajam tersebut, kedua sekolah telah didamaikan.

Sebelumnya, polisi menangkap empat siswa SMKN 10 Kota Semarang yang menjadi pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam terhadap siswa SMKN 3 Kota Semarang yang berlangsung pada Kamis, 8 Desember 2022. Penangkapan tersebut didasarkan atas identifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV saat kejadian.

Keempat pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing MT (17) warga Gisikdrono, Semarang Barat, SAH (18) warga Manyaran, Semarang Barat, RPG (18) warga Candisari, dan MGR (18) warga Peterongan, Kota Semarang. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts