BBPOM Semarang Musnahkan 5.676 Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan sebanyak 114 jenis atau 5.676 obat dan jamu tradisional ilegal. Ribuan obat dan jamu tradisional ilegal ini disita dan dimusnahkan lantaran disinyalir dapat memberikan dampak buruk jika dikonsumsi.

Kepala BBPOM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin, mengatakan bahwa barang sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tiga tersangka yaitu HE asal Magelang, tersangka BW asal Klaten, dan tersangka H asal Sukorejo.

Beberapa barang bukti obat dan jamu tradisional ilegal yang disita itu bermerek kunci mas, jamur mas, tawon klanceng, wantong pegal linu, putri sakti, urat madu, tawon liar, beruang putih, dan kopi cleng.

“Komoditi yang dimusnahkan memiliki total nilai keekonomisan sebesar Rp 675 juta,” ungkapnya.

BBPOM Semarang Musnahkan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Sandra menjelaskan penyitaan dilakukan lantaran dampak dari penggunaan obat dan jamu tradisional ilegal dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi pengkonsumsinya. Masalah kesehatan yang dimaksud yakni seperti kanker, gagal ginjal, abses hepar, dan kerusakan organ dalam tubuh.

“Sistem pencernaan juga bisa terganggu. Memang efeknya tidak langsung kelihatan secara spontan, namun 3-4 tahun efeknya dapat membahayakan organ tubuh,” jelasnya.

Ketiga pelaku yang memproduksi sekaligus mengedarkan obat dan jamu tradisional ilegal, kata dia, dikenakan sanksi Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Sanksinya yakni ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Similar Posts