Partai Buruh dan Partai Gelora Gugat Pasal UU Pilkada ke MK

JAKARTA, Lingkar.news – Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Langkah ini diambil dengan menyerahkan berkas fisik permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, saat konferensi pers di Gedung MK, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah yang diambil atas dasar keadilan dan persamaan di antara partai politik.

Salah satu poin utama gugatan adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada memberikan kewenangan hanya kepada partai politik yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi untuk mengusulkan pasangan calon dalam pilkada. Hal ini dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami pertentangkan dengan sejumlah norma. Setidaknya ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan yang sedemikian itu, di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlakuan,” terangnya.

Salahudin menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh beberapa alasan kuat.

Pertama, substansi permohonan telah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, yang menyatakan bahwa partai politik yang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD harus diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

Kedua, karena ketentuan tersebut sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan untuk membatalkannya kembali.

Alasan ketiga, pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat mengingat dekatnya tahap Pilkada 2024.

Salahudin menyatakan harapannya agar putusan MK bisa dihasilkan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Meskipun Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi pemohon utama dalam gugatan ini, Salahudin juga mengungkapkan keterbukaannya jika partai lain juga berminat untuk ikut serta. “Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan,” jelasnya. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)

Similar Posts