Sayang Sekali! Tahun Ini Program Sidang Keliling Ditiadakan, Begini Penjelasan PA Ambarawa

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Humas Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahmad Asy Syafi’i menyebutkan jika untuk program sidang terpadu atau sidang keliling dipastikan tidak akan ada di tahun 2024 ini.

Hal tersebut diungkapkannya, karena ketiadaan anggaran dari Mahkamah Agung (MA) untuk alokasi program tersebut.

“Jadi memang anggaran DIPA 04 untuk persidangan keliling ditiadakan atau tidak ada di tahun 2024 ini, meskipun kita tahu pelaksanaannya di tahun 2023 lalu berjalan lancar dan peminatnya cukup banyak, termasuk kita sempat mengadakannya dua kali untuk sidang terpadu, diantaranya dilakukan di Kecamatan Bancak,” ungkapnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Meski demikian, peluang program tersebut untuk dilaksanakan masih bisa, asalkan ada peran pihak ketiga sebagai donatur.

“Namun program tersebut masih bisa diadakan, asal ada pihak ketiga yang berkenan jadi donatur, seperti tahun lalu ada beberapa donatur yang ikut mensukseskan program tersebut, baik itu dari masyarakat ataupun donatur dari perusahaan swasta, dan perbankan,” bebernya.

Menurutnya, program sidang terpadu tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi warga masyarakat yang kurang mampu.

“Tujuannya ada program sidang keliling ini memang untuk warga yang kurang mampu, yang tidak bisa datang langsung ke PA Ambarawa untuk urusan administrasi pernikahan mereka, karena melalui sidang keliling atau terpadu ini masyarakat bisa mendapatkan tiga produk hukum,” jelasnya Syafi’i.

Ketiga produk hukum tersebut disampaikan Syafi’i adalah putusan pengadilan, buku nikah yang langsung dapat diterbitkan saat itu juga, dan perubahan identitas.

“Perubahan identitas ini misalnya KTP, Kartu Keluarga, dan juga Akta Anak. Dan di pengadilan itu sebenarnya ada anggaran Posbakum dan juga anggaran Prodeo, kalau untuk Prodeo itu masih ada di tahun ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, untuk produk hukum itu dicontohkannya misal ada anak yang akta kelahirannya masih atas nama ibu atau bin ibu, karena pernikahan orangtuanya belum disahkan secara negara, atau belum memiliki buku nikah.

“Biasanya nikahnya belum sah secara negara maka mereka belum memiliki buku nikah, atau secara administrasi belum ada, maka setelah mengikuti program sidang keliling tersebut, administrasinya akan lengkap, karena Disdukcapil akan langsung mengganti akta anak itu dengan nama kedua orangtuanya,” terangnya.

Humas PA Ambarawa itu mengakui bahwa, masyarakat sangat terbantu dengan adanya sidang terpadu tersebut.

“Selain itu dengan adanya sidang keliling ini bisa menjangkau seluruh masyarakat ke daerah-daerah lain di Kabupaten Semarang, karena kita tahu Kabupaten Semarang memiliki wilayah yang sangat luas. Dan program tersebut memang sangat sukses sekali, masyarakat banyak yang mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts