Remaja Tewas Hendak Tawuran di Kabupaten Semarang, Polisi Tangkap 1 Pelaku di Bawah Umur

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polres Semarang mengadakan gelar perkara kasus tawuran antar remaja dari salah satu sekolah SMK di Kabupaten Boyolali yang memakan korban, yakni AK (17) warga Dusun Sendang RT 12 RW 03, Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Rabu 13 September 2023.

AK tewas di lokasi kejadian karena tersambar clurit dari DW (16) warga Dusun Puluhan RT 12 RW 03, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali saat keduanya hendak terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani, Dusun Pereng RT 01 RW 04, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang pada Kamis malam, 31 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra yang didampingi Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani menjelaskan bahwa AK sesaat sebelum peristiwa tersebut berboncengan dengan saksi anak yakni YM dan AS, rekan korban.

“Korban ini berboncengan dengan YM dan AS yakni temannya dari SMK tersebut, mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat, di Jalan Ahmad Yani, Kaliwungu sekitar jam 19.00 pada Kamis malam, 31 Agustus 2023. Lalu sekira jam 19.30 WIB dari arah berlawanan sudah ada anak-anak dari SMK di Boyolali itu,” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP Oka mengatakan keduanya saat itu saling berpapasan dengan berlawanan arah menggunakan sepeda motor. Sementara pelaku DW sudah membawa sebilah benda tajam berjenis celurit berwarna emas.

“Pelaku DW ini dibonceng temannya yakni AP mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna hijau yang saat kejadian langsung mengayunkan benda tajam itu langsung ke arah korban yakni AK dan langsung mengenai tubuh AK,” ujarnya.

Melihat AK jatuh dari motor dengan kondisi bersimbah darah, pelajar yang terlibat tawuran itu seketika membubarkan diri. Namun kedua teman korban yakni YM dan AS menghentikan laju kendaraan mereka untuk melihat kondisi AK.

“Dan saat itu ada mobil patroli dari Polsek Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang juga saat itu mendapat laporan dari warga dan kedua teman AK. Petugas kami dari Polsek Kaliwungu langsung menghampiri korban untuk membawa AK ini ke pusat kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama,” lanjut Kapolres Semarang itu.

Petugas kepolisian dari Polsek Kaliwungu, lanjutnya, langsung melarikan tubuh AK ke Puskesmas Kaliwungu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Melihat kondisinya yang makin parah, AK kemudian dirujuk ke RS PKU Aisyiyah, Kabupaten Boyolali.

“Korban dirujuk dan dipindahkan ke RS PKU Aisyiyah di Kabupaten Boyolali karena luka yang dialami AK ini sangat parah, sehingga ia membutuhkan perawatan lebih lanjut untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa diselematkan oleh dokter, dan korban AK dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku yang usianya masih dibawah umur. Pihaknya juga telah mengamankan celana jeans, jaket, serta helm yang berlumuran darah milik korban. Selain itu, kepolisian juga menyita barang bukti celurit berwarna emas yang digunakam pelaku untuk menyabet tubuh korban.

“Dari kasus ini pelaku dijerat UU Anak, yakni Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar,” tandasnya.

Pada gelar perkara itu juga dihadirkan keempat saksi, yaitu YM, AS, FA, dan juga AP yang menjadi rekan-rekan dari korban dan pelaku. Keempatnya hadir diwakilkan oleh para orangtua mereka. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts