Pakai Metode Sainte Lague, KPU Jateng Jelaskan Penentuan Kursi Parlemen Pemilu 2024

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua KPU Provinisi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menyatakan penentuan kursi dewan baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan sistem Sainte Lague.

Sistem Sainte Lague merupakan metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen. Teknik Sainte-Laguë, kata Handi, mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara sah nasional untuk DPR RI, untuk diikutkan dalam penghitungan kursi.

Namun batas 4 persen tidak dipersyaratkan dalam penghitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Handi juga menjelaskan, suara sah partai dijumlahkan dari pemilih yang mencoblos gambar partai saja ditambah yang mencoblos nama caleg. Selanjutnya akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 (2) UU No. 7 Tahun 2017.

“Hasil pembagian 1, 3, 7 dan seterusnya disusun peringkat mendapatkan kursi pertama, kedua dan seterusnya sampai kursi terakhir untuk partai politik,” terangnya.

Sedangkan untuk calon legislator yang berhak menduduki kursi dewan ditetapkan oleh peringkat suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai urutan perolehan masing-masing caleg dan sesuai jumlah kursi yang diperoleh partai politik.

“KPU menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Similar Posts