Operasi Keselamatan Candi Dimulai 4 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan bahwa operasi keselamatan candi 2024 akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 4-17 Maret 2024.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jateng Brigjenpol. Drs. Agus Suryo Nugroho, SH., M.hum saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa, operasi keselamatan candi 2024 tidak hanya digelar di Jawa Tengah, namun operasi ini akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

“Tahun ini tema yang diambil adalah keselamatan berlalu lintas guna mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya.

Ia mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjenpol. DR. Drs. Aan Suhanan, Msi menyebutkan, ada 7 pelanggaran yang akan menjadi atensi selama operasi.

Sebab, kata dia, 7 hal tersebut mengakibatkan banyak korban. Ketujuh hal itu diantaranya over speed atau kecepatan berlebihan, helm tidak standar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kemudian berkendaraan di bawah pengaruh alcohol atau obat-obat terlarang, penggunaan HP saat berkendara, melawan arus dan overload (muatan berlebih),” paparnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dalam setahun terakhir, terdapat angka kecelakaan cukup tinggi secara nasional yaitu lebih dari 152.000 kecelakaan.

Kemudian, lebih dari 27.000 korban meninggal dunia.

Dari data tersebut, kata dia, diketahui bahwa dalam sehari ada 76 orang meninggal akibat kecelakaan dan dalam 1 jam ada 3 orang yang meninggal akibat kecelakaan.

“Oleh karena itu, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, digelar aksi keselamatan jalan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)

Similar Posts