Nekat Nyalakan Mercon saat Malam Takbiran, Polda Jateng Bakal Tindak Tegas

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat malam takbiran dan merayakan lebaran 2023. Hal ini mengingat bahaya ledakan mercon sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyebut warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Untuk itu diimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” tegasnya pada Kamis, 20 April 2023.

Iqbal menambahkan bahwa Polda Jateng sejauh ini telah menahan 98 orang terkait mercon. Oleh sebab itu pihaknya memastikan akan tegas dalam proses penyidikan kepada para pelaku penyalahgunaan mercon.

Sedangkan terkait pengamanan saat malam takbiran dan pelaksanaan salat idulfitri, Polda Jateng telah mempersiapkan personel untuk melayani dan memberi rasa aman masyarakat.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” terangnya.

Meski begitu Iqbal mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid, musala atau bersama dengan keluarga di rumah

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tandasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts